Bupati Mojokerto ajak cegah stunting dari lingkup keluarga

“Dapat dianalogikan apabila masyarakat sejahtera secara ekonomi, maka kebutuhan gizi keluarga dapat terpenuhi. Jika masyarakat memiliki kebiasaan dan budaya Pola Hidup Bersih Dan Sehat (PHBS), makan dengan gizi seimbang, Wanita Usia Subur (WUS) dan rematri cukup gizi, disiplin minum TTD dan zat besi, pemberian asi esklusif, hidup di lingkungan yang bersih sehat dan melestarikan alam, tidak terjadi perkawinan usia anak, setiap Pasangan Usia Subur (PUS) tidak melahirkan terlalu muda atau terlalu tua, tidak terlalu banyak anak dan jaraknya tidak terlalu dekat (4T), maka keluarga dan anak-anaknya akan sehat dan tumbuh kembang dengan baik dan akan terhindar dari kasus stunting,” tandasnya. 

Selain itu, Ikfina juga menyampaikan, beberapa permasalahan terkait dengam keluarga untuk mencegah stunting, yakni terksit dispensasi kawin. “Dispensasi kawin ini perlu mendapat perhatian lebih, karena adanya budaya, tradisi perjodohan stigma perawan tua, pendidikan, kemiskinan, dampak negatif globalisasi dan  kemajuan IT.

“Selain itu, faktor pergaulan bebas dan adanya perubahan Undang-undang No 1 tahun 1974 menjadi Undang-undang No 16 tahun 2019 yang semula usia minimum calon pengantin 16 tahun meningkat menjadi 19 tahun. Juga terkait perceraian, pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan banyaknya kasus perpisahan adalah karena ketahanan keluarga yang rapuh,” imbuhnya. 

Ikfina menekankan, ketahanam keluarga sangat diperlukan oleh keluarga dalam menghadapi permasalahan-permasalahan sosial di masyarakat. “Ketahanan keluarga merupakan gambaran kemampuan keluarga dalam memenuhi segala kebutuhan keluarga yang berkaitan dengan kebutuhan dasar,” cetusnya.

Ketahanan keluarga yang dimaksud, lanjut Ikfina, ketahanan keluarga yang baik, meliputi ketahanan legalitas dan keutuhan keluarga, ketahanan fisik, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial psikologi, ketahanan sosial budaya. Ketahanan keluarga merupakan alat untuk mengukur pencapaian keluarga dalam melaksanakan peran, fungsi dan tanggung jawabnya dalam mewujudkan kesejahteraan anggota keluarga. 

“Tingkat ketahanan keluarga ditentukan oleh perilaku individu dan masyarakat. Individu dan keluarga yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang ketahanan keluarga yang baik, akan mampu bertahan dengan perubahan struktur, fungsi dan peranan keluarga yang berubah sesuai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi,” katanya. 

Tak hanya itu, untuk melancarkan pencegahan dan penurunan angka stunting di wilayah Kabupaten Mojokerto, Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga menandatangani MoU dengan Pengadilan Agama Kabupaten Mojokerto. “MoU ini terkait stunting. Khususnya dispensasi nikah. Calon pengantin yang belum usia 19 tahun kita cegah dulu. Agar bisa menunda pernikahannya,” tandasnya. 

Tidak hanya Bupati Mojokerto, penandatanganan komitmen bersama dukungan pendampingan keluarga berisiko stunting ini juga diikuti Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, serta Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Mojokerto, Shofiya Hana Albarraa. 

Penandatanganan komitmen juga diikuti Ketua TP PKK Kecamatan, para camat se-Kabupaten Mojokerto juga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Mojokerto.


Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.

Tinggalkan Balasan