tribun-nasional.com – Endang Nia, salah satu pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera mengaku ikhlas manfaat yang diterima dari pencairan klaimnya mengalami penurunan. Bahkan, penurunannya mencapai 50%.
Ia sebelumnya memiliki polis hingga senilai Rp 16 juta. Namun, manfaat yang seharusnya ia terima pada 2019 tak kunjung cair.
Empat tahun berlalu, perempuan asal Magelang, Jawa Tengah, itu berusaha legowo. Ia lelah terus-terusan menagih haknya, tetapi tak juga membuahkan hasil.
Namun, secercah harapan muncul setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK)menyatakan ‘menghidupkan’ kembali Bumiputera. Ini setelah OJK tidak keberatan dengan rencana perbaikan keuangan (RPK) Bumiputera.
Endang kemudian mendapat informasi Bumiputera akan membayar klaim para pemegang polis. Tapi, nilai manfaatnya turun.
Namun, Endang juga mendapat informasi jika klaim yang bisa dicarikan turun hingga 50%. Artinya, jika klaim senilai Rp 16 juta dicairkan, maka ia hanya menerima Rp 8 juta yang pembayarannya pun dicicil Rp4 juta setiap tahun hingga tahun depan.
Skema pencairan itu memang tercantum dalam RPK Bumiputera. Berikut penurunan nilai klaim untuk polis yang pembayaran klaimnya tertunda (outstanding).
Asuransi Perorangan
– Meninggal turun 20%- Habis kontrak turun 50%- Penebusan turun 50%- DKB, klaim sebagian dan rawat inap tidak turun
Asuransi Kumpulan
– Meninggal turun 20%- Habis kontrak turun 50%- Penebusan turun 50%- Refund premi dan kesehatan tidak turun
Adapun penurunan nilai manfaat pada produk tradisional pada aplikasi General Agency System Hybrid (GASH) adalah sebagai berikut.
– Meninggal turun 20%- Habis kontrak turun 50%- Penebusan turun 50%- DKB, klaim sebagian dan rawat inap tidak turun
Sementara, penurunan nilai manfaat polis aktif (inforce) adalah sebagai berikut.
Asuransi jiwa perorangan
– Tunggal/sekaligus turun 42,5%- Reguler turun 50%- BPK turun 50%- BPM turun 50%- BPO lebih dari tiga tahun (usia polis saat lapse) turun 50%- BPO kurang dari sama dengan tiga tahun turun 75%
***Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia dengan judul: Pemegang Polis Bumiputera Tak Masalah Nilai Klaim Turun, Asal Dibayar.