tribun-nasional.com – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) mengungkapkan, terjadi penyalahgunaan dana para korban Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB).
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut, dana para anggota koperasi dipakai untuk membeli aset properti oleh para pengurusnya.
“Jadi uang koperasinya diinvestasikan di perusahaan milik pengurus, sehingga covid kemarin diinvestasikan di properti, di hotel, tanah dan sebagainya,” ujarnya di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (14/2).
Penyelewengan dana yang tidak bertanggungjawab oleh para pengurus membuat Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) mengalami gagal bayar. “Sehingga kemarin ada COVID, ya gagal bayar,” ucapnya.
Teten menyebut, kasus KSP-SB menjadi salah satu kasus gagal bayar yang merugikan korban sebanyak 185.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp 8 triliun.
“Kita tahu ternyata aset itu nilainya tidak sebesar yang dituliskan, termasuk juga tidak dimiliki koperasi,” sebutnya.
Teten melanjutkan, saat dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), asetnya tidak dikuasai koperasi tetapi oleh pengurus.
Dengan demikian, pihaknya mengusulkan ada revisi undang-undang (UU) koperasi agar memiliki kewenangan untuk mengawasi. “Karena selama ini kan pengawasan dilakukan oleh koperasi itu sendiri. Jadi perlu perubahan supaya koperasi itu lebih baik, koperasi itu bisa setara dengan korporasi,” jelasnya.
Sebagai informasi, kasus Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) jadi salah satu kasus gagal bayar yang merugikan banyak korban. Korban dari KSP-SB ini diduga mencapai sekitar 186 ribu orang. Jumlah korban ini lebih banyak dari KSP Indosurya yang sekitar 23 ribu orang, sementara dana yang digelapkan kabarnya mencapai Rp 8 triliun.