Duduk Perkara UU ITE Jerat Nikita Mirzani hingga Rumah Digeledah Polisi

Merdeka.com – Penyidik Polres Serang Kota melakukan penggeledahan di rumah artis Nikita Mirzani. Penggeladahan terkait status tersangka Nikita soal pelanggaran UU ITE terhadap Dito Mahendra alias DM.

Saat penggeladahan, polisi menyita ponsel pintar serta akun instagram nikitamirzanimawardi_172. Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga mengungkap penggeledahan terpaksa dilakukan karena Nikita kerap mangkir dalam pemanggilan kepolisian.

Pemanggilan yang tidak dihadiri Nikita ialah pemeriksaan sebagai tersangka.

“Penyidik telah beberapa kali mengirimkan surat pemanggilan, yakni pada Senin, 20 Juni 2022 dan pada Jumat, 24 Juni 2022. Namun, Nikita tidak bisa hadir dan meminta pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 06 Juli 2022,” ungkap Shinto saat dikonfirmasi, Kamis (14/7).

Dalam upaya penyidikan kasus ini, Polresta Serang Kota berusaha menempuh restorative justice (RJ) kepada DM selaku pelapor dan Nikita Mirzani sebagai terlapor.

Namun, pada hari Jumat, 24 Juni 2022, hanya pengacara DM yang datang. Sedangkan, Nikita Mirzani tidak hadir dalam pemanggilan tersebut.

“Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan Nikita Mirzani dengan pihak pelapor meskipun pernah difasilitasi. Namun Nikita Mirzani kembali mangkir dan tidak mau menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan, sedangkan pelapor sendiri hadir dalam agenda pertemuan tersebut,” ungkapnya.

Absennya Nikita Mirzani dalam pemanggilan Polresta Serang Kota ini mengindikasikan upaya menghindari proses hukum yang sedang berjalan.

Untuk itu, pada tanggal 12 Juli 2022 penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota sudah mengirim berkas tersangka atas nama Nikita Mirzani kepada Kejari Serang.

Setelah berkas perkara tahap 1 telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Serang, Polresta Serang Kota mengambil tindakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kediaman tersangka Nikita Mirzani.

Penggeladahan berlangsung sekitar 4 jam. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, AKP David menegaskan semua harus taat pada aturan yang ada di negara Indonesia.

“Oleh karena itu kami imbau kepada tersangka NM untuk diserahkan Barang bukti, disita dan lanjut kami akan melaksanakan pemeriksaan di Polresta Serang,” kata David.

David menambahkan saat ini semua barang bukti telah diamankan dan akan dibawa oleh tim gabungan penyidik ke Polresta Serang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

[rhm]


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Tinggalkan Balasan