tribun-nasional.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih melakukan pelacakan aliran dana penggelapan simpanan anggota Koperasi Indosurya meski putusan pengadilan sudah dilakukan pada 24 Januari 2023 lalu.
Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Dhanang Tri Hartono mengatakan, proses ini memakan waktu lama lantaran dana dikumpulkan secara masif. Selain itu, entitas usaha yang dialiri dana juga banyak.
“Karena memang yg pertama, dananya masif. Terus entitas yang digunakan juga cukup banyak. Ini juga sulit diindentifikasi mana nasabah, mana korban, mana yang terkait dana yang bersangkutan, ini memang cukup banyak,” ucap Dhanang saat diwawancara, Senin, (13/2/2023).
Selain itu, Dhanang mengatakan pihaknya mengalami hambatan ketika melacak dana yang dialirkan ke luar negeri. Diketahui, ada 10 negara yang jadi tujuan aliran dana nasabah Indosurya.
“Ketika di luar negeri itu kan tidak serta merta uang di luar negeri itu dari rekening yang ada di indonesia. Ini kan tentu jadi tantangan tersendiri,” pungkasnya.
Untuk itu, PPATK terus menjalin kerja sama dengan kepolisian untuk melacak aliran dana tersebut. Bareskrim Polri pun sebelumnya menyatakan telah berkoordinasi dengan Interpol terkait buruannya tersebut.
Lantas bagaimana nasib aset tersebut tersebut bila nantinya telah ditemukan? PPATK menyatakan pihaknya akan melakukan pemblokiran dan pelaporan ke institusi hukum. Nantinya, akan diputuskan apakah aset tersebut digunakan untuk membayar pengembalian dana nasabah atau tidak.