tribun-nasional.com – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Indonesia Teten Masduki mengungkapkan sejumlah kendala pencairan dana korban koperasi simpan pinjam yang bermasalah.
Teten mengungkapkan, dalam praktiknya, implementasi putusan PKPU sangat rendah. Pengembalian hak anggota koperasi mengalami beberapa kendala dari terkait penyitaan aset koperasi.
“Dalam praktiknya, sekarang putusan PKPU rendah realisasinya. Msialnya KSPSP 185 ribu anggota baru sekitar 3%, realisasi pembayaran homologoasinya, waktu sampai 2025.
Indosurya yang kemarin ramai dibebaskan pengadilan Jakarta Barat baru 15,56%,” ujarnya di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (14/2).
Teten menjabarkan, pertama, kendala pengembalian hak para korban koperasi bermasalah karena aset koperasi tersebut bukan dalam kepemilikan koperasi. Lalu, laporan pidana yang masih berjalan. Sehingga, kepolisian menyita aset dan membekukan sehingga tak bisa dilakukan penjualan.
Belum lagi ada proses suap aset, dengan simpanan yang dilakukan oleh anggota koperasi. “Ini orang per orang dilakukan di luar skema homologasi. Dan pelunasan menggunakan cara-cara lain,” imbuhnya.
Teten menambahkan, tahapan pembayaran homologasi berdasarkan bagaimana menggunakan hasil kerjasama aset dan penjualan aset sebagai sumber pengembalian dana anggota.
“Hanya itu satu-satunya yang kita miliki sekarang,” pungkasnya.