Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Kawin Tangkap di Sumba Barat

Merdeka.com – Penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) tetapkan empat orang menjadi tersangka kasus kawin tangkap. Kasus ini mulai ditangani polisi sejak akhir bulan Juli 2022 lalu.

Keempat tersangka adalah LB, BAN, KB dan BK. Mereka sudah dikirim surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik, namun yang hadir baru satu orang.

“Penyidik sudah kirim panggilan untuk empat orang calon tersangka dan yang menghadap kemarin hanya tersangka utama yakni LB,” jelas Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, Iptu Donatus Sare, Jumat (19/8).

Menurutnya, sebagai tersangka utama LB sudah diperiksa penyidik dan langsung ditahan. “Tersangka utama LB sudah menghadap, diperiksa penyidik dan sudah dilakukan penahanan. Untuk tiga orang tersangka lain, penyidik akan agendakan untuk kirim surat panggilan kedua,” kata Donatus Sare.

Ia menambahkan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan ahli pidana dan ahli antrologi budaya. Hasil gelar perkara menyepakati dan menetapkan para terlapor menjadi tersangka.

Korban juga sudah diperiksa. Selama pemeriksaan, korban didampingi oleh Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Tenaga Psikolog dari Dinas DP5A Kabupaten Sumba Barat.

Korban juga dalam kondisi baik serta ditempatkan di rumah aman dan terus mendapat konseling dari psikolog. Penyidik kepolisian juga telah berkoordinasi dengan JPU, terkait penerapan pasal.

“Pasal yang diterapkan adalah tindak pidana penculikan atau melarikan perempuan, atau perampasan kemerdekaan. Hal ini sebagaimana dalam pasal 328 atau 332 ayat (1) ke 2 atau 333 ayat (1) Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutupnya.

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat menangani secara serius kasus penculikan atau kawin tangkap yang terjadi di kampung Galimara, Desa Modu Waimaringu, Kecamatan Kota Waikabubak.

Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, Iptu Donatus Sare mengatakan, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang sebagai saksi.

“Saksi yang sudah diperiksa empat orang dan satu orang lainnya, yang diduga pelaku juga sudah diperiksa sebagai saksi,” katanya, Minggu (31/7).

Menurut Donatus Sare, dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemeriksaan ahli. Setelah itu baru gelar perkara untuk penetapan tersangka. “Hasil gelar perkara bahwa status perkaranya dinaikan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Baca juga:
PT Meratus Line Bantah Sekap Karyawan, Kasus Berawal dari Penggelapan BBM
Keluarga Korban Pembunuhan di Jambi Diminta Bayar Biaya Autopsi, Ini Kata Polisi
Kasus Penculikan Pengantin Perempuan di Sumba, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Nigeria Tutup Sekolah dan Kampus Setelah Ancaman Serangan Geng Penculik Bersenjata
Bocah 4 Tahun di Jambi Diculik dan Dibunuh, Keluarga Bayar Rp3 Juta untuk Autopsi
Saat Dikejar Polisi, Penculik ABG Kantongi Airsoft Gun di Sunter Tabrak 4 Kendaraan


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Tinggalkan Balasan