Erick Thohir Usul Relaksasi Aturan IPO PHE, Begini Tanggapan OJK

Erick Thohir Usul Relaksasi Aturan IPO PHE, Begini Tanggapan OJK

tribun-nasional.com – JAKARTA, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengusulkan agar saham PT Pertamina Hulu Energi (PHE) bisa dilepas ke publik secara bertahap. Itu karena nilai emisinya yang sangat besar.

Kementerian BUMN pun mengajak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) berdiskusi terkait relaksasi aturan jumlah saham beredar di publik atau free float minimal 10 persen bagi perusahaan pelat merah dengan ekuitas lebih dari Rp2 triliun. Dalam aturan bursa, jumlah saham free float setelah penawaran umum paling sedikit 10 persen bagi perusahaan dengan ekuitas lebih dari Rp2 triliun.

Mengenai usul Erick Thohir, OJK memberikan tanggapan. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, OJK hingga saat ini tidak membedakan aturan saham beredar sebesar 10 persen bagi perusahaan BUMN maupun non-BUMN.

“Mengenai floating share 10 persen itu diatur di ketentuan bursa nomor 1-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. Kami tentunya masih membahas lebih lanjut dengan bursa mengenai hal tersebut,” kata dia dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Senin (27/2/2023).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menambahkan, BEI turut mendukung rencana perusahaan BUMN untuk dapat memanfaatkan pasar modal sebagai alternatif pendanaan. Untuk bentuk dukungan yang diberikan, menurutnya, sama dengan semua calon emiten.

Bentuk dukungan tersebut, termasuk pemenuhan ketentuan bursa, ketentuan perundangan bidang pasar modal, dan perundangan lain. Dia menuturkan, berdasarkan peraturan bursa, tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai nilai minimum dari penawaran umum.

“Namun, terdapat persyaratan jumlah saham free float setelah penawaran umum yang harus dipenuhi oleh calon perusahaan tercatat,” ujarnya.

Sementara dalam hal terdapat permintaan dari pemangku kepentingan atau stakeholders terkait dengan pemenuhan ketentuan tersebut, BEI akan melakukan peninjauan mendalam mengenai latar belakang. Selain itu, juga penjelasan yang proven dan the best effort yang telah dilakukan secara akuntabel.

Sementara itu, Inarno sebelumnya mengatakan, kisaran nilai emisi yang ditargetkan PHE dalam IPO sebesar Rp8-9 triliun. Kementerian BUMN sendiri menargetkan PHE bisa IPO pada semester I tahun ini, bersama dengan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT).

Editor : Jujuk Ernawati

Follow Berita iNews di Google News