Gagal Tangkap Buronan di Jombang, Polisi Amankan Dua Orang dan Sita Airsoft Gun

Merdeka.com – Meski gagal menangkap MSAT (42), buronan Polda Jawa Timur (Jatim) dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwatinya, polisi sempat mengamankan dua orang yang menghalangi pengejaran polisi. Tidak hanya itu, polisi juga menyita sebuah senjata api jenis airsoft gun.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, polisi dihalangi saat hendak menangkap MSAT oleh sebuah mobil bernomor polisi S 1741 ZJ. Kejadian itu terjadi pada Minggu (3/7) kemarin, sekitar pukul 12.45 WIB. Tim Polda Jatim bergerak ke Jombang untuk menangkap MSAT.

“Saat di jalan raya di Jombang, tim dihalang-halangi oleh mobil bernomor polisi S 1741 ZJ. Akibat peristiwa tersebut salah satu anggota kami terjatuh,” kata Dirmanto, Senin (4/7).

Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap mobil tersebut. Sopir melarikan diri, namun dua orang yang ada di mobil tersebut berhasil tangkap.

“Saat dilakukan pemeriksaan di mobil tersebut ditemukan barang bukti senjata api berjenis air softgun,” ungkapnya.

Meski dihalang-halangi, polisi akan terus berupaya menangkap MSA yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Upaya tindak lanjut kami adalah terus melakukan upaya pengejaran terhadap MSA,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Januari 2022 lalu, Polda Jatim yang datang ke Pondok Shidiqiyyah diduga hendak menangkap MSAT diadang oleh ratusan jemaah. Polisi kala itu beralasan mengantarkan surat panggilan tersangka MSAT.

MSAT merupakan putra seorang kiai di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap santriwatinya di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG Oktober 2019 lalu.

Selama penyidikan Polres Jombang, MSAT tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019.

Kasus itu kemudian ditangani Polda Jatim. Namun polisi belum bisa mengamankan MSAT. Upaya jemput paksa sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat.

Setelah itu, MSAT menggugat Kapolda Jatim terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia menilai, penetapan tersangka tersebut tidak sah. Namun gugatan praperadilan itu ditolak hakim pengadilan negeri Surabaya.

MSAT lalu mengajukan ulang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang. Ada empat pihak yang menjadi termohon/tergugat saat itu. Namun upaya praperadilan kedua itu kembali ditolak hakim PN Jombang.

[cob]


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Tinggalkan Balasan