Geliat lembaga pemantau mengawal Pemilu 2024

Menurut Kaka, KIPP tidak pernah diundang untuk membahas pembentukan regulasinya. Sosialisasi PKPU itu kepada lembaga pemantau pemilu pun terbilang minim. “Saya enggak tahu kepada lembaga pemantau lain,” kata dia. 

Substansi PKPU juga dipersoalkan KIPP. Secara khusus, Kaka menyoroti “ketidaksinkronan” pasal-pasal yang memuat tentang keterwakilan perempuan di kepengurusan parpol pada PKPU dan UU Pemilu. Pada UU Pemilu, parpol diwajibkan memenuhi syarat keterwakilan perempuan sebesar 30% dalam kepengurusan di tingkat pusat. 

“Sementara daerah itu, provinsi, kabupaten, dan kota hanya ‘dengan memperhatikan’. Nah, kata ‘dengan memperhatikan’ itu diterjemahkan KPU dengan minilal 30%. Itu agak sulit nanti kita pemantauannya,” jelas Kaka. 

KIPP merupakan salah satu lembaga pemantau pemilu berbasis relawan paling tua di Indonesia. Komite itu didirikan pada 15 Maret 1996 oleh sekelompok aktivis demokrasi, budayawan, dan kalangan pemikir. Ketika itu, jurnalis kawakan Goenawan Muhammad didapuk jadi Ketua KIPP pertama. 

Tokoh-tokoh politik nasional ketika itu, menurut Kaka, turut mendukung eksistensi KIPP, di antaranya Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Megawati Soekarnoputri. Secara khusus, Megawati bahkan “menitipkan” sejumlah anggota Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) untuk bekerja di KIPP. 

TPDI merupakan tim yang bertugas mentransformasi PDI menjadi PDI- Perjuangan. Tim itu dibentuk setelah peristiwa Kerusuhan 27 Juli (Kudatuli) atau peristiwa penyerangan dan pengambilalihan paksa kantor DPP P di Jalan Diponegoro 58 Jakarta Pusat yang saat itu dikuasai pendukung Megawati. 

“Ada Sirra Prayuna (pengacara yang juga fungsionaris PDI-P) di sana, termasuk lawyer-lawyer (pengacara) yang tergabung dalam TPDI. Itu kan masih terkait dengan Kudatuli (27 Juli 1996). Jadi, antara pembentukan KIPP, Kudatuli, kemudian Reformasi itu satu rangkaian,” ujar Kaka. 

Sejak 1997, KIPP sudah mulai memantau pemilu. Pada pemilu-pemilu setelah kejatuhan Soeharto pun KIPP pun tetap aktif sebagai lembaga pemantau independen. Namun, kalangan politikus dan simpatisan partai tak lagi menjadi bagian dari KIPP. 

Menurut Kaka, kebijakan itu diberlakukan karena sejak awal KIPP berkomitmen menjaga independensi dan netralitas.  “Begitu teman-teman (anggota KIPP) ini menjadi bagian dari kontestan (atau) penyelenggara (pemilu), maka otomatis menjadi off dari KIPP,” ujar Kaka. 

Khusus untuk Pemilu 2024, Kaka sudah punya prediksi bagaimana pesta demokrasi itu bakal berjalan. Ia menduga apatisme publik terhadap penyelenggaraan pemilu serentak bakal tinggi. Salah satu penyebabnya ialah energi publik terkuras akibat pandemi Covid-19. 

“Maka, yang harus dilakukan adalah bagaimana kita membangun opini publik tentang pentingnya kita memperhatikan pemilu dan supaya negara menyelenggarakan pemilu yang lebih berintegritas. Demokrasi yang tidak baik tentu akan melahirkan kebijakan-kebijakan yang tidak adil dan ketidakadilan akan melahirkan disparitas,” ujar Kaka.

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menunjukkan surat suara pemilihan calon Presiden dan calon Wakil Presiden ketika melakukan perhitungan surat suara Pemilu 2019 di TPS 040 Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/4). /Antara Foto

Perluas akses

Persiapan serupa digelar Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia (LP3MI) jelang Pemilu 2024. Lembaga itu merupakan sayap organisasi Pemuda Muslimin Indonesia dan sudah terdaftar di Bawaslu sebagai salah satu lembaga pemantau pemilu. 

“Kita sudah mulai rutin menggelar pelatihan internal. Kita berkaca dari pengalaman memantau Pemilu 2019 yang lalu dan tentu saja ada evaluasi juga dari kita,” ujar Ketua Umum Pimpinan Besar (PB) Pemuda Muslimin Indonesia, Muhtadin Sabili saat dihubungi Alinea.id, Kamis (21/7).

Berbeda dengan KIPP,  usia LP3MI tergolong baru seumur jagung. Berdasarkan laman resminya, lembaga tersebut berdiri pada September 2018. Artinya, LP3MI baru sekali mengawal pemilu. 

Muhtadin mengatakan pembentukan LP3MI merupakan salah satu kesepakatan yang tercapai dalam rapat pimpinan nasional (rapimnas) Pemuda Muslimin Indonesia pada 2017. Saat itu, petinggi Pemuda Muslimin Indonesia ingin bisa turut berkontribusi memperkuat demokrasi di tanah air.

“Memang itu sekaligus supaya organisasi kita bisa memahami peta pemilu di Indonesia. Kemudian juga, ya, penyelenggaraan khususnya. Dari sisi penyelenggara pemilu itu sendiri, kita nilai masih banyak kekurangan,” kata Muhtadin. 

Untuk membangun sayap organisasi yang baru, Pemuda Muslimin Indonesia mengandalkan pembiayaan mandiri dari para kader. Meski tanpa bantuan pihak luar, Muhtadin mengklaim LP3MI bisa membangun jejaring kepengurusan di sekitar 20 provinsi. 

“Di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, sampai ke NTB (Nusa Tenggara Barat) kalau enggak salah kita ada pengurusan di LP3MI. Sampai sekarang swadaya saja (pendanaannya) karena memang ini kan perlu motivasi dari kader itu sendiri,” terang Muhtadin. 

Berdasarkan catatan Bawaslu, setidaknya ada 134 lembaga pemantau pemilu lokal yang ikut mengawasi jalannya Pemilu 2019. Selain itu, Bawaslu juga memberikan akreditasi kepada sebanyak 26 lembaga pemantau dari luar negeri. 

Berkaca pada pengalaman LP3MI memantau Pemilu 2019, Muhtadin mengatakan masih ada banyak yang perlu dibenahi KPU dan Bawaslu untuk memudahkan lembaga pemantau independen bekerja. Ia mencontohkan sejumlah kasus penolakan terhadap kader LP3MI masuk ke tempat pemungutan suara (TPS).

“Walaupun kita sudah dibekali kartu dari Bawaslu dan sertifikat, tetapi dalam pelaksanaan di lapangan, di tingkat TPS, banyak pemantau kita ditolak KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara),” tutur Muhtadin.

Karena pembatasan akses itu, Muhtadin mengatakan, LP3MI kesulitan dalam memantau pemungutan dan perhitungan suara secara langsung. Ketika itu, ia merasa LP3MI hanya difungsikan sebagai pemantau pelanggaran saat kampanye saja. 

“Jadi, substansinya belum kita dapatkan. Makanya, kita minta ada kerja sama yang memungkinkan supaya kita lebih punya kewenangan untuk bisa memantau langsung, baik itu di pemungutan sampai perhitungan suara. Supaya dikasih akses,” katanya.

Sekalipun dihadang beragam kendala, Muhtadin mengklaim LP3MI tetap menemukan berbagai dugaan pelanggaran mulai di masa kampanye, pencoblosan, sampai penghitungan suara. Dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu turut ditemukan.

“Ada beberapa kasus sampai ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), tapi kita masih kalah di dalam persidangan DKPP. Ini bagus buat kita menjadi portofolio untuk bisa melatih, mempertajam pemantauan kita di bidang kepemiluan. Saya pikir itu positifnya,” cetus dia.

Ilustrasi aktivitas Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. /Foto dok. DKPP 

Tak bisa dipandang remeh

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan kerja-kerja lembaga pemantau pemilu independen tak bisa dianggap sepele. Menurut Lolly, pertumbuhan lembaga pemantau pemilu merupakan salah satu parameter untuk mengukur kualitas demokrasi.

“Sehingga nanti kita akan melihat apakah di Pemilu 2024 ini animo lembaga pemantau juga tinggi. Jumlahnya nanti mengalami kenaikan atau tidak,” kata Lolly kepada Alinea.id, Kamis (21/7).

Peran lembaga pemantau yang terakreditasi di Bawaslu, kata Lolly, tak bisa dipandang sepele. Pasalnya, lembaga-lembaga tersebut termasuk pihak yang bisa melaporkan dugaan pelanggaran selama pemilu. Di lain sisi, Bawaslu juga butuh sumber daya manusia (SDM) dari lembaga pemantau independen untuk mengawasi seluruh aspek penyelenggaraan pemilu. 

“Misalnya saat hari H (pemungutan suara), di setiap TPS kami cuma ada satu (pengawas). Kalau ada pemantau yang melakukan pemantauan, meskipun di luar TPS, tentu hasil pemantauan mereka akan menjadi back up kerja-kerja pengawasan di lapangan,” jelas Lolly. 

Khusus untuk Pemilu 2019, Lolly mengatakan masih ada catatan dari Bawaslu terkait kinerja lembaga pemantau. Ia terutama mempersoalkan sejumlah lembaga pemantau yang mengabaikan kewajibannya melaporkan temuannya di lapangan kepada pemilu. “Sebenarnya, spirit melaporkan ke Bawaslu itu sudah diatur UU (Pemilu),” imbuh dia. 

Lebih jauh, Lolly mengatakan Bawaslu saat ini tengah memverifikasi dokumen ratusan lembaga pemantau pemilu. Verifikasi dilakukan dengan mengecek badan hukum lembaga pemantau, pendanaan mandiri, dan rekam jejak melalui media.

“Jangan sampai nanti di kemudian hari, hadir di TPS, saat melakukan pemantauan, malah ribut. Maka, dalam proses verifikasi ini kami enggak bisa main-main. Kami harus melakukannya dengan hati-hati,” tegas Lolly.

Infografik Alinea.id/MT Fadillah

Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan eksistensi lembaga pemantau pemilu penguat pilar-pilar demokrasi. Ia berharap jumlah lembaga pemantau pemilu terus bertambah dari tahun ke tahun. 

Meski begitu, ia mengingatkan agar lembaga pemantau pemilu tetap netral dan tidak masuk angin saat menjalankan tugas-tugas pengawasan. Berkaca dari pemilu-pemilu sebelumnya, Pangi merasa masih ada lembaga pemantau yang “mengkompromikan” temuan-temuannya di lapangan saat berhadapan dengan kekuatan politik yang besar.  

“Ketika berhadapan dengan yang punya oligarki, kekuasaan, uang, mereka juga terkesan gagap. Sehingga akhirnya hanya formalitas saja. Seolah-olah mereka ada, bahwa kita punya pemantau pemilu,” ucap Pangi kepada Alinea.id, Kamis (21/7).

Pangi mengatakan lapangan demokrasi Indonesia makin “becek” jika Indonesia tidak punya lembaga pemantau yang berkualitas. Karena itu, ia meminta negara memberikan ruang untuk lembaga pemantau bekerja dan tidak mengintervensinya.

“Jadi, jangan ada aturan-aturan yang membuat mereka cemas. Apalagi, pelaku-pelaku politisi yang akan memainkan politik seperti itu ke depan. Politik yang kotor, tidak berkelas,” ujar dia. 

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera sepakat eksistensi lembaga pemantau pemilu penting untuk  kemajuan demokrasi. Ia berharap lembaga-lembaga pemantau pemilu tetap menjaga profesionalitas. “Pemantau juga perlu transparansi dan berkualitas,” ucap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. 

 


Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.

Tinggalkan Balasan