Imbas Kasus ACT, Kepercayaan Masyarakat ke Lembaga Filantropi Turun

Merdeka.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memprediksi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat dan lembaga filantropi untuk berdonasi akan berkurang usai kasus dugaan penyelewengan dana oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkuak ke publik.

“Yang turun kepercayaan terhadap lembaga. Sementara kebaikan itu rasanya akan tetap,” kata Deputi Baznas Arifin Purwakananta, dalam diskusi yang disiarkan secara virtual, Sabtu (9/7).

Arifin menyampaikan, masyarakat akan tetap melakukan donasi. Namun tidak melalui lembaga, melainkan jalur individu.

Belum lama ini, Baznas telah menghitung jumlah donasi yang terkumpul lewat lembaga untuk Iduladha. Hasilnya, jumlah donasi itu lebih kecil dari sebelumnya.

Arifin berkata kasus ACT itu telah membuat masyarakat lebih hati-hati dalam berdonasi. Namun, imbasnya donasi terhadap lembaga berkurang.

“Misalnya dalam konteks kurban, biasanya saat ini H-3, kita akan berakhir pada hari tashriq kedua kita sudah mendapatkan 80 persen dari target. Tapi kita baru cek, baru 47 persen dari target,” ungkap dia.

Bukan hanya itu, menurut Arifin, kasus ACT juga berpotensi melunturkan semangat anak muda untuk menjadi amil zakat. Padahal, pihaknya mengaku sudah susah payah mengkader anak-anak muda agar tertarik dengan itu.

“Nah begitu ketika terjadi tragedi ini, maka bukan saja kekhawatiran donatur jadi berhenti. Anak-anak muda yang dulu kita dorong ini yang bercita-cita jadi amil zakat, mungkin sekarang mikir-mikir lagi,” tuturnya.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan pemberitaan terkait dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropis ACT. ACT merupakan lembaga yang kerap melakukan kegiatan tanggap darurat, pemulihan pascabencana, serta pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta kegiatan keagamaan seperti kurban, zakat, dan wakaf.

Dugaan penyelewengan ini awalnya mencuat karena adanya laporan jurnalistik yang berjudul “Kantong Bocor Dana Umat”. Dalam laporan tersebut diketahui bahwa petinggi ACT menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.

Dan diketahui, bahwa lembaga tersebut memotong dana sumbangan sebesar 13,7 persen. Yang mana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan hanya sebesar 10 persen. Saat ini kasus dugaan penyelewengan tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

[eko]


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Tinggalkan Balasan