Ingin Bepergian ke Luar Kota Tapi Belum Vaksin Booster, Simak Syaratnya

Merdeka.com – Vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster sempat dikabarkan jadi salah satu syarat wajib untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Namun dalam aturan terakhir, penerima vaksin dosis pertama dan kedua ataupun penyandang komorbid tetap bisa melakukan perjalanan dalam negeri, dengan syarat tetap mengikuti regulasi yang berlaku.

Hal itu tertera Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, yang akan berlaku mulai 17 Juli 2022 mendatang. Merujuk aturan tersebut, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang ingin berpergian dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Sementara bagi PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Atau l, hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan

PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sedangkan untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi. Namun, mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Lalu, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Bagi pelaku perjalanan berusia 6-17 tahun pun diperkenankan hanya menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua, tanpa perlu memperlihatkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Adapun untuk PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Seluruh persyaratan itu berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang ingin berpergian antar kota/wilayah. Sementara khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dikecualikan dari persyaratan perjalanan tersebut.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com [azz]

Baca juga:
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha 2022 dari Kemenag
Masuk Pusat Perbelanjaan di Bandung Wajib Vaksin Booster, Gerai Vaksinasi Disiapkan
Salat Iduladha di Kabupaten Tangerang Dibatasi 50 Persen dari Kapasitas Masjid
Jemaah Ingin Salat Iduladha di JIS Diimbau Vaksin Booster dan Pakai Masker
PPKM di Tangsel Kembali Level 2, Penerapan Prokes Masyarakat Ditingkatkan
Ketua DPR Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Prokes saat Kasus Covid-19 Naik


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Tinggalkan Balasan