Jagal di Denpasar Kenakan APD saat Sembelih Sapi Terjangkit PMK

Merdeka.com – Jagal atau orang yang bertugas menyembelih hewan ternak di Denpasar, mengenakan alat pelindung diri (APD) saat menyembelih sapi terjangkit penyakit mulut dan kaki (PMK). Penyembelihan ini disaksikan oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, bersama dengan Dandim 1611/Badung Kolonel Inf Dody Triyo Hadi dan Kasi Ops Korem 163 Wirasatya.

Penyembelihan berlangsung di kandang milik peternak dari Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, yang berlokasi di Banjar Mergaya, Desa Pemecutan Kelod Denpasar, Bali, sekaligus menjadi tempat pemotongan, Jumat (15/7).

Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mencegah virus PMK menginfeksi hewan ternak lainnya, dan memutuskan rantai penularan.

“Kami melakukan pengecekan dan memastikan ternak sapi yang terinfeksi PMK wilayah Denpasar dipotong sesuai prosedur pemotongan hewan bersyarat,” kata Kombes Bambang.

Pemotongan hewan bersyarat ini sesuai dengan prosedur yaitu dilakukan di tempat hewan itu berada, dipisahkan dengan hewan lain dan sudah melalui pemeriksaan dokter hewan berwenang di mana saat pemotongan memperhatikan keselamatan petugas pemotongan dan lingkungan sekitar.

Adapun sapi yang terinfeksi PMK sebanyak 63 ekor dari tiga milik peternakan. Sedangkan yang dipotong berjumlah 10 ekor. Sedangkan sisanya akan dipotong secara bertahap.

Selama proses pemotongan, jagal tetap mengenakan APD yang ditunjuk oleh Dinas Peternakan Kota Denpasar. Hal ini merupakan hasil kesepakatan dengan pemilik ternak.

Sementara untuk bagian dari sapi yang bisa menyebarkan penyakit seperti kaki, kepala dan organ dalam di kubur di tempat pemotongan tersebut sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Sedangkan daging sapi akan dibawa ke penyimpanan pembekuan daging di Benoa, Denpasar, Bali.

“Saat ini Polresta dan jajaran sudah secara intensif berkoordinasi dengan instansi terkait dalam upaya pencegahan wabah PMK, salah satunya dengan melakukan pendampingan pelaksanaan vaksinasi hewan ternak di wilayah hukum Polresta Denpasar,” ujarnya. [cob]

Baca juga:
Puluhan Daerah di Sumut Masuk Zona Merah PMK
Australia akan Bantu Indonesia Tangani Penyakit PMK
DKPP Kota Bandung Temukan 369 Kg Jeroan Tak Layak Konsumsi di 30 Kecamatan
Puluhan Sapi Perah dan Potong di Kota Yogyakarta Divaksinasi PMK
Ini Aturan Tambahan yang Dibuat Satgas Penanganan PMK
Satgas PMK Tambah Aturan di Regulasi Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Tinggalkan Balasan