tribun-nasional.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menerima aduan dari sejumlah petani terkait program pupuk subsidi. Misalnya keluhan terkait dengan Kartu Tani untuk mendapat pupuk subsidi.
Ismail, petani asal Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menyebut tahun ini sejumlah petani tidak terdata di elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK). Sehingga mereka tidak mendapatkan Kartu Tani.
“Tahun lalu terdapat eRDKK, dia bisa dapat Kartu Tani. Tahun ini tidak keluar,” katanya dalam diskusi yang disiarkan di YouTube Ombudsman RI, Selasa (21/2/2023).
Keluhan serupa disampaikan petani lain bernama Bagus Purwanto. Petani di kelompoknya mengaku sulit mendapat Kartu Tani, padahal daerahnya rawan kelangkaan pupuk.
“Masalahnya untuk kelompok tani hutan, tidak punya kartu tani hutan. Bagaimana cara mendapatkan itu? Soalnya di daerah kami rentan kelangkaan pupuk,” ungkap Bagus.
Sementara itu, petani asal Lampung Selatan, Gatot, menyarankan pemerintah menambah alokasi pupuk subsidi. Pasalnya komoditas yang berhak mendapat pupuk subsidi hanya sembilan kategori.
“Maksudnya kalau semua dikurangi, ya kuotanya ditambah. 1 hektar di eRDKK, di e-Alokasi ini per hektare cuma dapat 190 kg. Lebih sangat kurang. Mbok ditambah 300 kg lah biar produksi kita juga bertambah,” ungkapnya.
Berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 terdapat sembilan komoditas yang mendapat pupuk subsidi yaitu tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai. Lalu tanaman hortikultura yang terdiri cabai, bawang merah, bawang putih, dan subsektor perkebunan yang terdiri dari tebu rakyat, kopi, dan kakao.
Aduh, ada pupuk subsidi dijual di atas HET. Cek halaman berikutnya.
Keluhan lainnya mengenai harga pupuk subsidi yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Lumajang Guntur Nugroho menyebut hal ini terjadi hampir di 99% kios di Kabupaten Lumajang.
“Ada keinginan jahat menaikkan harga-harga di atas HET. Kami temukan hampir semua kios, 99% kios di Lumajang rata-rata jual di atas HET,” tuturnya.
Terkait ini, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika berharap hal ini tidak benar-benar terjadi, dan meminta melihat kasus secara detail. Pihaknya menyebut akan melakukan pengecekan, meski ada kemungkinan pupuk subsidi yang dijual di atas HET terpengaruh oleh ongkos kirim.
“Jika ceritanya bahwa itu hanya kompensasi antara petani dan kios tani karena petani ingin diantar, otomatis tidak adil kalau membebankan biaya transportasi kepada kios tani. Keuntungan kios tani sangat kecil,” bebernya.
Menanggapi keluhan tersebut, Koordinator Pupuk Bersubsidi Kementerian Pertanian, Yanti Erma memberikan penjelasan. Ia menyebut untuk menerima pupuk bersubsidi petani harus masuk ke sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (Simluhtan).
“Ketika kelompok tani termasuk ke dalam Simluhtan, artinya dibina penyuluh pertanian, maka bisa mendapatkan pupuk bersubsidi karena data eAlokasi datanya dari Simluhtan. Ketika ada di situ, ada kesempatan dapat pupuk bersubsidi,” katanya.
Oleh karena itu, jika ada kelompok tani yang tidak mendapatkan pupuk bersubsidi maka harus dicek dulu ke Simluhtan. Sebab tahun ini, Kementan menarik data untuk pupuk subsidi dari Simluhtan. Ketentuan ini berlaku juga untuk penyaluran Kartu Tani.