Jreng! 23 Orang ‘Dikurung’ di RI Terkait Kasus Korupsi BTS 4G

Jreng! 23 Orang ‘Dikurung’ di RI Terkait Kasus Korupsi BTS 4G

tribun-nasional.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal Direktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) berinisial AAL dan 22 petinggi di industri telekomunikasi dicekal ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan demi kelancaran pengusutan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

“Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 23 orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resmi, Rabu (18/1/2023).

Ketut mengungkap surat pencegahan dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022. Sebanyak 23 orang tersebut dicegah selama enam bulan ke depan untuk memudahkan proses penyidikan dan menggali keterangan pihak yang dicegah ke luar negeri.

23 orang tersebut antara lain:

– PT Surya Energi Indotama inisial BI- Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta inisial AA- Account Director PT Huawei Tech Investment inisial MA- Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial AAL- Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial FM- Direktur Keuangan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial AJ- Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial DJI- Direktur Layanan untuk Badan Usaha BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial DAF- Direktur Infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial BN- Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera inisial MJ- Direktur Utama PT Telkominfra inisial BS- Direktur Utama PT Sansaine Exindo inisial JS- Direktur PT Multi Trans Data inisial BP- Direktur PT ZTE Indonesia inisial LWX- Direktur Utama PT ZTE Indonesia insial LWQ- Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera inisial HJ- Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera inisial AS- Kepala Divisi Lastmil/ Backhaul BAKTI – Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial MFM- Pegawai BAKTI – Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial EH- Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMS- CEO PT Huawei Tech Investment inisial CM- CEO PT Fiber Home Teknologi Indonesia inisial LH- Sales Director Fiber Home Teknologi Indonesia inisial DM

Sebelumnya diberitakan, Kejagung juga mengusut kasus pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Sementara itu, dalam kasus korupsi tersebut, Kejagung telah menetapkan 3 tersangka, yaitu:

AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Dalam kasus ini, AAL disebut mengatur agar pemenang tender adalah pihak tertentu.

“Tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up sedemikian rupa,” ucapnya.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.