tribun-nasional.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, total transaksi dari koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya mencapai Rp 240 triliun. Sebagian dana ini disebut-sebut mengalir hingga ke luar negeri
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya menemukan total transaksi dari KSP Indosurya mencapai Rp 240 triliun. Ivan menyebut, sebagian dari dana ini mengalir ke 10 negara.
“Total yang kita temukan dalam hasil transaksi saja kan hampir Rp 240 triliun lah. Terkait kasus itu (Indosurya),” ujar Ivan, di Gedung DPR RI, Selasa (14/2/2023).
Adapun 10 negara yang dimaksud di antaranya merupakan negara-negara suaka pajak alias tax haven. Salah satunya yaitu tercatat adanya aliran dana ke wilayah negara Bermuda. Namun selain itu, Ivan enggan menyebutkan dengan lebih rinci.
“10 negara kan banyak, ada Bermuda, ada tax haven, banyak lah,” kata Ivan.
Dalam paparannya saat Rapat Kerja PPATK bersama Komisi III DPR RI, Ivan mengatakan PPATK telah menemukan lebih dari Rp 500 triliun aliran dana yang diduga merupakan transaksi ilegal dari 12 KSP selama periode 2020 s.d 2022, termasuk Indosurya. Dengan demikian, hampir separuhnya bersumber dari kasus Indosurya.
Menurutnya, kasus Indosurya ini menggunakan skema ponzi alias investasi tak berizin. Adapun sistem yang digunakan koperasi tersebut yaitu dengan menunggu modal baru masuk. Kesimpulan ini didapatkannya dengan melihat banyak dana nasabah yang ditransaksikan ke perusahaan terafiliasi.
“Karena banyak dana nasabah itu dipakai, ditransaksikan ke perusahaan terafiliasi. Contohnya, dibelikan jet, dibayarkan yacht, lalu ada juga untuk kecantikan, operasi plastik, macem-macem. Artinya tidak murni dilakukan bisnis selayaknya koperasi,” terangnya.
Dalam menangani perihal ini, pihaknya juga telah secara rutin menjalin komunikasi dengan pihak kejaksaan dan telah beberapa kali mengirimkan laporan analisa menyangkut kasus tersebut.
“Angkanya memang luar biasa besar. Kami menemukan dari satu bank saja ada nasabah sekitar 40 ribu nasabah. Kita punya sekian puluh atau belasan bank. Kalau ditanya apakah ada aliran ke luar negeri, ya PPATK mengikuti aliran sampai ke luar negeri,” tambahnya.
PPATK juga terus menjalin kerjasama dengan berbagai pihak antara lain Kementerian Sosial dan Kementerian Koperasi dalam menangani kasus-kasus pencucian uang oleh oknum KSP. Tidak hanya itu, PPATK juga telah menghentikan secara agresif aktivitas transaksi para oknum sejak analisisnya digelar.