tribun-nasional.com – JAKARTA, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak akan membatasi pembelian LPG (liquefied petroleum gas) 3 kg tahun ini.
Hal itu, disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (14/2/2023).
“Kita tidak akan melaksanakan pembatasan LPG 3 kg di tahun ini, sudah jelas itu,” ungkap Tutuka.
Selama ini, lanjutnya, tidak pernah ada rencana pembatasan penjualan gas melon itu. Pemerintah hanya mengatur distribusi LPG 3 kg, di mana masyarakat yang ingin membeli memang diharuskan melakukan registrasi terlebih dahulu.
“Yang kita sampaikan bahwa kita melakukan registrasi, tidak ada kata pembatasan, (melainkan) registrasi. Memang registrasi itu perlu kita lakukan dalam rangka siapa yang diberikan LPG subsidi/LPG 3 kilogram itu yang teregistrasi, tahun ini itu aja, registrasi,” paparnya.
Tutuka mengungkapkan, registrasi diperlukan untuk mengetahui konsumen gas tabung melon tersebut bukan untuk membatasi masyarakat dalam membeli bahan bakar gas bersubsidi.
“Jadi begini, yang kita sampaikan seperti yang di sini bahwa kita melakukan registrasi. Tidak ada kata pembatasan,” ujar Tutuka.
Editor : Jeanny Aipassa
Follow Berita iNews di Google News