Kabur ke Kaltim, Pelaku Arisan Bodong di Garut Akhirnya Ditangkap

Merdeka.com – EM, tersangka kasus arisan bodong yang melibatkan puluhan korban di Kabupaten Garut, Jawa Barat akhirnya ditangkap aparat kepolisian, saat bersembunyi di Bukit Harapan Kaliorang, Kutai Timur, Kalimantan Timur, tempat suaminya bekerja.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, tersangka EM diketahui kabur ke Kalimantan Timur setelah aksi penipuan tercium para korban. Tersangka pun diketahui tidak bisa mengembalikan uang milik para korban.

“Saat kabur ke Kalimantan Timur itu, tersangka kepada sebagian korban mengaku hendak bekerja dan akan mengembalikan kerugian yang diderita oleh para korban. Namun ternyata hal tersebut tidak terealisasi,” kata Wirdhanto, Rabu (6/7).

Karena tidak terealisasinya penggantian tersebut, para korban pun kemudian diketahui melaporkan apa yang dialami mereka kepada polisi. Kepolisian pun melakukan penyelidikan, penyidikan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Setelah dilakukan gelar perkara dengan sejumlah barang bukti yang ada, polisi kemudian menetapkan EM sebagai tersangka dan mencari keberadaan pelaku. Dalam proses pencarian itu, polisi mengetahui posisi tersangka di Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Mengetahui posisi tersangka, Wirdhanto menjelaskan berkoordinasi dengan Polres Kutai Timur terkait keberadaan pelaku. “Hasil koordinasi, diketahui bahwa pelaku ini berada di Bukit Harapan Kaliorang, Kutai Timur, Kalimantan Timur,” jelasnya.

Setelah memastikan posisi tersangka, Jumat (1/7), tim dari Satuan Reserse Kriminal Polres Garut berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke Garut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka melakukan aksi penipuan dengan modus arisan sejak April 2022.

“Jumlah total korban yang terdata mencapai 66 orang dengan jumlah kerugian mencapai Rp517.270.00. kemungkinan masih ada korban lainnya,” ungkapnya.

Saat menjalankan aksinya, menurut Wirdhanto, EM melakukan perbuatan penipuannya dengan mem-posting ajakan untuk mengikuti arisan online di media sosial. EM menawarkan keuntungan besar kepada korban sehingga mereka tergiur.

“Ternyata yang melatarbelakangi perbuatan ini adalah berawal dari pelaku yang juga menjadi korban arisan bodong. Pelaku kemudian berinisiatif untuk membuka sendiri arisan dengan konsep yang sama,” katanya.

Uang hasil penjualan arisan bodong yang dilakukan EM, diketahui digunakan untuk gali lobang tutup lobang, membayar angsuran ke bank, pemenuhan kebutuhan pribadi, usaha jual ikan dan kelontongan, membeli emas, hingga kebutuhan harian.

“Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya empat tahun penjara,” katanya.

Sebelumnya, puluhan warga Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, Jawa Barat, mendatangi Polres Garut, Jumat (27/5). Mereka melaporkan pengelola arisan yang telah membuat mereka rugi ratusan juta rupiah.

Salah seorang korban, Aminah (42) mengatakan, jumlah korban arisan bodong mencapai 70 orang. Kerugian masing-masing berbeda-beda. Bila diakumulasikan, jumlah kerugian mencapai Rp600 juta.

“Semuanya (korban) ada 70 orang yang sudah habis jatuh tempo karena seharusnya arisan sampai April kemarin. Jumlah kerugiannya beda-beda, kalau saya Rp11,7 juta,” kata Aminah.

[cob]


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Tinggalkan Balasan