Kasus Ferdy Sambo, Perlukah UU Polri Direvisi?

Merdeka.com – Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo sebagai dalang, membuat citra Polri turun di masyarakat. Apalagi kasus ini menyeret hampir sekompi personel kepolisian.

Dari 97 personel Polisi yang diperiksa, 35 dinyatakan melanggar etik. Baik turut serta dalam pembunuhan berencana, penghilangan barang bukti dan tidak profesional dalam penanganan perkara. Baik olah TKP hingga pelaporan.

Dari kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo digambarkan memiliki kuasa besar. Mulai dari menskenariokan agar terkesan terjadi baku tembak hingga sempat menjanjikan penghentian perkara.

Polri perlu memetik pelajaran dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kasus yang menjerat Irjen Ferdy Sambo dan sejumlah personel Polri itu merupakan titik balik perbaikan kepada seluruh jajaran Polri. Catatan Kompolnas, salah satu perbaikan ke depan adalah hubungan antara pimpinan dengan anggota polri sebagai bawahan.

Dari kasus ini, perlukan UU Polri direvisi? Usulan revisi UU Polri itu disampaikan Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi. Dia mengusulkan revisi terbatas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.

Dia menjelaskan UU Polri sudah berusia 20 tahun sehingga sudah saatnya dilakukan revisi terbatas untuk tujuan menyesuaikan dengan dinamika sosial, budaya dan hukum di masyarakat.

Dilansir Antara, Pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr Edi Hasibuan menilai revisi UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri belum mendesak dilakukan. Alasannya, masih cocok dengan kondisi saat ini.

“Kami melihat revisi UU tentang Polri belum mendesak untuk dibahas dalam program legislasi nasional (prolenas) tahun 2023,” kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (28/8).

Jika ada usulan revisi karena kasus Ferdy Sambo atau alasan untuk memperkuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), maka usulan itu dinilai emosional dan kurang objektif.

“Usulan revisi UU biasanya harus berdasarkan evaluasi yang menyeluruh. Jika cuma karena kasus Ferdy Sambo yang terlibat perencanaan pembunuhan, revisi UU sangat berbahaya,” katanya.

Jika alasannya untuk memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), maka caranya bukan dengan merevisi UU Polri.

“Solusi yang paling mudah dan cepat dilakukan adalah dengan merevisi Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2011 tentang Kompolnas,” kata mantan anggota Kompolnas itu.

Dia meyakini, kewenangan yang dimiliki Kompolnas saat ini kurang kuat. Karena hanya menerima keluhan masyarakat, mengumpulkan data, lalu membuat rekomendasi.

[noe]


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Tinggalkan Balasan