tribun-nasional.com – Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ) mencatat, berdasarkan klaim Jaminan Hari Tua ( JHT ) jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK ) hingga Desember 2022 sebanyak 998.882 orang.
“Itu adalah klaim JHT karena PHK yang berakhirnya kontrak atau PKWT. Waktu rapat kerja (dengan Komisi IX DPR) itu, Ibu Menteri (Ketenagakerjaan) menyampaikan sampai dengan Desember klaim JHT 998.882. Jadi, kalau kita melihat satu tahun itu ada 998.882 berdasarkan klaim JHT,” kata Kepala Biro Humas Kemenaker, Chairul Fadhly dihubungi Kompas.com, Selasa (14/2/2023).
Chairul mengakui jumlah PHK tersebut memang nyaris menyentuh angka 1 juta. Namun, bila dilihat dari segi trennya justru itu menurun dibandingkan awal pandemi Covid-19 yang melanda pada 2020. Namun, dia tidak menyebutkan jumlah PHK pada awal pandemi tersebut.
Kemudian, dibandingkan portal satu data milik Kemenaker, jumlah tenaga kerja yang ter-PHK justru hanya 25.114. Berbeda dengan data dari klaim JHT milik BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Beragam alasan kenapa jumlah tenaga kerja di-PHK yang dilaporkan Kemenaker malah lebih sedikit.
“Satu data yang dimiliki Kemenaker, PHK itu ter-split (terbagi) sejumlah 25.114 hingga Desember 2022. Karena belum tentu semua perusahaan suka rela melaporkan PHK, mungkin lupa, atau mungkin perusahaannya masih proses menyelesaikan hubungan industrial,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsostek) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, pada umumnya PHK dilakukan sebagai respons akibat adanya perubahan ekonomi global.
Perubahan itu menuntut perusahaan melakukan penyesuaian atas bisnisnya serta efisiensi terhadap pekerjanya. Padahal, menurutnya, ada berbagai langkah yang bisa diambil perusahaan untuk menghindari efisiensi pekerja atau PHK.
“Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha sehingga tidak terjadi PHK seperti mengurangi fasilitas pekerja tingkat manajerial, penyesuaian shift dan jam kerja, pembatasan kerja lembur yang keseluruhannya itu sekali lagi harus didiskusikan dan dimusyawarahkan secara bipartit baik pelaksanaan maupun jangka waktunya,” ujarnya.
Andaikan tak dapat dihindarkan, dirinya mengingatkan agar PHK yang dilakukan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik secara prosedur maupun hak-hak yang seharusnya diberikan kepada pekerja.
Kemenaker pun mendorong pengusaha dan pekerja/buruh untuk terus melakukan dialog bipartit dalam menghadapi dinamika yang tengah dihadapi perusahaan termasuk menghindari adanya PHK. Melalui dialog bipartit yang intens, diharapkan hubungan industrial di perusahaan tetap berjalan kondusif dan harmonis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.