Kemenhub terbitkan aturan perjalanan dalam dan luar negeri

Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resminya, Minggu (10/7).

Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak empat SE yaitu: SE No. 68 terkait transportasi laut, SE No. 70 terkait transportasi udara, SE No. 72 terkait perkeretaapian, dan SE No. 73 terkait transportasi darat. Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak tiga SE yaitu SE No. 69 terkait transportasi laut, SE No. 71 terkait transportasi udara, dan SE No. 74 terkait transportasi darat.

Adapun secara umum yang diatur di dalam SE tersebut yakni, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Bagi yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
  2. Adapun untuk vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
  3. Bagi yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
  4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;
  5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau
  6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan ini dikecualikan untuk khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah alias kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Kemudian, secara umum yang diatur untuk perjalanan luar negeri adalah pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk atau entry point:

  1. Sebanyak 16 bandara internasional, yakni: Bandara Soekarno Hatta, Banten; Juanda, Jawa Timur; Ngurah Rai, Bali; Hang Nadim, Kepulauan Riau; Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau; Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat (NTB); Kualanamu, Sumatera Utara; Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; Yogyakarta, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Lalu sejumlah bandara hanya dibuka untuk program haji, yakni Sultan Iskandar Muda, Aceh; Minangkabau, Sumatera Barat; Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan; Adisumarmo, Jawa Tengah; Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan; dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur;
  2. Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia, dan
  3. Delapan pos lintas batas negara (PLBN), yakni: Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; Motaain, Nusa Tenggara Timur; Nanga Badau, Kalimantan Barat; Motamasin, Nusa Tenggara Timur; Wini, Nusa Tenggara Timur; Skouw, Papua; dan Sota, Papua.

“Kami telah mengoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang,” tutur Adita.

Lebih lanjut, Adita mengatakan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, masyarakat diimbau tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh dan agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR.


Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.

Tinggalkan Balasan