Kemerdekaan pers cukup bebas sepanjang tahun 2021

Sebanyak 10 informan ahli di tiap provinsi, tiga orang dari pengurus aktif organisasi wartawan (PWI, AJI, IJTI, PFI). Dua orang dari pimpinan perusahaan pers (media cetak, media siaran, media siber). Dua orang dari unsur pemerintah (penegak hukum, Humas, DPRD). Tiga orang dari unsur masyarakat (LSM terkait pers, akademisi, KIPD, KPID). Domisili informan ahli 30% (tiga orang) dari kabupaten-kota.

Alur dari proses di atas berlanjut menjadi keluaran nilai IKP yang merupakan rata-rata terbobot dari nilai pada 20 indikator, sehingga didapat nilai sementara IKP Provinsi.

Selanjutnya, digelar FGD Provinsi diikuti tujuh informan ahli dari dekat kota penyelenggara FGD plus tiga informan ahli dari luar kota tersebut. Keluarannya, hasil final IKP Provinsi, yang kemudian direratakan sebagai ‘Hasil Final IKP 34 Provinsi’ sekaligus menjadi berbentuk ‘Hasil Sementara IKP Nasional’.  

Proses berikutnya, FGD National Assesment Council (NAC), diikuti tujuh ahli pers nasional plus tiga informan ahli perwakilan provinsi memberi nilai terhadap 20 indikator IKP, hasilnya IKP NAC sebagai proses triangulasi terhadap hasil sementara IKP Nasional yang dilaksanakan secara offline. Hasil akhir dinamakan IKP Nasional yang memuat 70% IKP Provinsi plus 30% IKP NAC.

Variabel dan indikator survei IKP 2022 termuat dalam tiga matra lingkungan. Lingkungan fisik dan politik, meliputi sembilan indikator: kebebasan berserikat bagi wartawan. Kebebasan dari intervensi; kebebasan wartawan dari kekerasan; kebebasan media alternatif. Keragaman pandangan dalam media; informasi akurat dan berimbang; akses atas informasi publik. Pendidikan insan pers; kesetaraan akses bagi kelompok rentan.    

Lingkungan ekonomi, meliputi lima indikator: kebebasan pendirian dan operasionalisasi perusahaan pers. Independensi dari kelompok kepentingan yang kuat; keragaman kepemilikan media. Tata kelola perusahaan pers yang baik; lembaga penyiaran publik.

Lingkungan hukum, meliputi enam indikator: independensi dan kepastian hukum lembaga peradilan. Kebebasan mempraktikkan jurnalisme; kriminalisasi dan intimidasi pers. Etika pers; mekanisme pemulihan; perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas.

Selang nilai dalam lima kelas kategori kemerdekaan pers ditabelkan sebagai selang nilai, kategori nilai, dan kondisi kemerdekaan pers. Nilai 90-100 sangat baik-bebas. Nilai 70-89 baik-cukup bebas. Nilai 56-69 sedang-agak bebas. Nilai 31-55 buruk-kurang bebas. Nilai 1-30 sangat buruk-tidak bebas. Semakin tinggi nilai, maka kemerdekaan pers semakin bebas.

Nilai IKP selama kurun 2018-2022 masing-masing 69 poin pada 2018, 73,71 (2019), 75,27 (2020), 76,02 (2021), dan 77,88 (2022). Hasil IKP selama lima tahun masih belum mencapai kelas kategori kemerdekaan pers “Bebas”, yaitu IKP yang bernilai ’90-100′. Kenaikan yang relatif tipis mengindikasikan perlu sinergi upaya ekstra keras, terencana, sistematis, dan terukur dari seluruh pemangku kepentingan pers untuk meningkatkan kemerdekaan pers.

“Upaya perbaikan harus mencakup semua indikator yang dipakai untuk menilai kemerdekaan pers,” pungkas Ninik.


Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.

Tinggalkan Balasan