tribun-nasional.com – PT Asuransi Jiwa Kresna ( Kresna Life ) mengatakan, sebagian besar pemegang polis menyetujui konversi polis menjadi pinjaman subordinatif yang diajukan oleh manajemen perusahaan.
Komisaris Independen Kresna Life Nurseto menjelaskan, untuk kanal Google Form tercatat ada sebanyak 1.660 pemegang polis dari 1.688 orang yang menyetujui skema konversi tersebut. Angka ini mencakup sebanyak 98,3 persen dari total persetujuan.
“Sedangkan yang menolak sekitar 1,7 persen,” kata dia kepada Kompas.com, Selasa (14/2/2023).
Ia mengatakan, pihaknya akan terus menyosialisasikan program ini kepada seluruh pemegang polis. Selain itu, pihaknya juga akan meyakinkan kembali para pemegang polis yang menolak skema ini.
Seto menjelaskan, sebagian nasabah tidak sekadar setuju terhadap program konversi ini, tetapi juga turut menyebarkan program ini ke pemegang polis lain.
Adapun, proses pengumpulan data yang dilakukan Kresna Life mendapatkan banyak tantangan. Hal ini terutama karena sebagaian pemegang polis adalah pensiunan yang telah lanjut usia.
Untuk itu, pengumpulan data menggunakan Google Form dan WhatsApp menjadi tantangan tersendiri.
“Sangat menantang, apalagi perusahaan dalam kondisi keterbatasan internal. Sehingga tak jarang tim kami menuntun satu per satu pemegang polis untuk mengirimkan surat persetujuan,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Seto menjelaskan, sampai hari terakhir atau tenggat menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang jatuh pada Senin (13/2/2022), pihaknya terus menyebarluaskan program konversi ini.
“Sampai hari terakhir kami terus secara maraton mengadakan sosialisasi untuk menjangkau sebanyak mungkin kepada pemegang polis melalui Zoom,” tandas dia.
Sebelumnya, OJK mengatakan akan mengambil tindakan lebih lanjut kepada Kresna Life karena tidak hadir dalam pertemuan yang telah dirancang.
Kepala Departemen Pengawasan Dana Pensiun & Pengawasan Khusus IKNB Moch. Muchlasin mengatakan, pihak Kresna Life tidak hadir dan belum memberikan informasi perkembangan atas permintaan OJK tersebut.
“OJK akan mengambil tindakan yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap dia dalam keterangan resmi, Senin (13/2/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.