Minyakita Mahal dan Langka, DPR Bakal Panggil Mendag Zulhas

Minyakita Mahal dan Langka, DPR Bakal Panggil Mendag Zulhas

tribun-nasional.com – Komisi VI DPR akan memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan berkaitan dengan kelangkaan minyak goreng yang terjadi di masyarakat dan menyebabkan naiknya harga Minyakita yang kini mencapai Rp 16.000-Rp 17.000 per liter.

Padahal Harga Eceren Tertinggi (HET) minyak goreng dengan merek dagang milik Kemendag itu adalah Rp 14.000 per liter.

“Jangan sampai pemerintah mengulang permasalahan di akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022. ini PR (Pekerjaan Rumah), untuk itu kami sudah mengagendakan untuk memanggil Mendag dan Mendag juga secara informal sudah menyampaikan kepada kami sebenarnya bahwa pemerintah sudah berusaha semaksimal mungkin agar Februari ini sebenarnya permasalahan kita bisa diselesaikan,” ujar Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade dalam siaran resminya, Selasa (14/2/2023).

Menurut Andre, permasalahan minyak goreng harus dapat diselesaikan secepat mungkin. Sebab, jika tidak, permasalahan ini akan menjadi bola salju dan berdampak pada ketersediaan dan harga minyak goreng menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri pada Maret-April 2023 mendatang.

“Kalau Februari ini enggak selesai ini akan jadi ‘guliran bola salju’ karena kita akan masuk di Ramadhan dan Lebaran yang di mana permintaannya akan lebih banyak, konsumsi masyarakat akan lebih banyak. Nah untuk itu kita (Komisi VI) akan panggil Menteri Perdagangan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Andre mengatakan, pihaknya akan menunggu kebijakan-kebijakan pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut. Pihaknya pun berharap permasalahan minyak goreng ini dapat segera diselesaikan di bulan Februari ini.


“Kami Komisi VI akan terus mengawasi, mengingatkan, dan mendukung pemerintah agar ini (minyak goreng) tidak langka lagi. Kita belajar dari pengalaman masa lalu lah, malu kita negara produsen CPO terbesar di dunia, tapi rakyatnya kesulitan mendapat minyak goreng murah,” kata dia.

Asal tahu saja, Kemendag menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Isinya di antaranya adalah dilarangnya Minyakita dijual dengan sistem bundling, pembelian Minyakita juga dibatasi sebanyak 2 liter per orang per hari. Sementara pembelian minyak goreng curah dibatasi sebanyak 10 liter per orang per hari.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.