Mulai 17 Juli penumpang kereta di atas 17 tahun wajib antigen

Daop 1 Jakarta mengimbau kembali pada seluruh calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 17 Juli 2022 dan seterusnya agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru. 

Ia melampirkan persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang baru. Persyaratan ini berlaku mulai 17 Juli 2022.

Pertama, syarat Naik KA Jarak Jauh adalah vaksinasi ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19 namun bagi vaksinasi kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.

Sementara bagi yang tidak atau belum divaksinasi dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.

Bagi pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.

“Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” ujar Eva.

Kedua, ia menjabarkan syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi seperti vaksinasi minimal dosis pertama dan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

Selain itu, bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksinasi dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Namun, bagi bagi dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan 

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” ucap Eva.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding. 

Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. 

Untuk mengedepankan protokol kesehatan seluruh pengguna jasa yang akan berangkat juga diberikan healthy kit berupa masker sesuai standart dan pembersih tangan saat di atas KA. Pada saat melakukan boarding calon penumpang juga akan melalui proses pemeriksaan suhu tubuh karena seluruh penumpang yang berangkat diwajibkan memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. 

“KAI optimis bahwa adanya kebijakan ini tidak menyurutkan minat masyarakat untuk bepergian dengan KA yang selalu mengedepankan protokol kesehatan,” tandas Eva.


Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.

Tinggalkan Balasan