Opsi kenaikan harga BBM bersubsidi kurang tepat

Hery mengatakan, pemerintah hendaknya menetapkan pembatasan kendaraan
roda dua (di bawah 250 cc) dan angkutan umum sebagai moda transportasi yang paling banyak digunakan masyarakat, serta memakai BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Alih-alih langsung menaikkan harga BBM bersubsidi, hal ini disarankan guna menyikapi kondisi semakin menipisnya kuota BBM bersubsidi hingga akhir 2022.

“Selain moda transportasi itu, konsumen diwajibkan tetap menggunakan Pertamax dan jenis di atasnya. Distribusi BBM bersubsidi tersebut juga perlu pengaturan batas pengisian BBM per harinya,” tuturnya.

Adapun kriteria sepeda motor dan kendaraan angkutan umum yang menggunakan BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar, disarankan agar dicantumkan ke dalam revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Selain itu, imbuh Hery, perlu dilakukan aktivitas pengisian BBM secara mobile ke lokasi-lokasi basis perekonomian masyarakat. Dalam hal ini misalnya kelompok petani, nelayan, pedagang pasar, dan lain-lainnya.

“Sebab kelompok tersebut masih rentan perekonomiannya dan sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Mereka kelompok yang dinilai sangat membutuhkan BBM bersubsidi,” ucap Hery.

Hery menambahkan, pemerintah perlu melakukan optimalisasi pengawasan dan penegakan sanksi yang tegas terhadap bentuk-bentuk penyimpangan dan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Tujuannya, agar penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.

“Pemerintah mesti cermat dalam menggali seluruh sumber pendapatan negara dan mampu menutup kemungkinan terjadinya kebocoran anggaran terhadap APBN pada setiap belanja dan transfer ke daerah,” ujar dia.

Sebagai informasi, kajian cepat Ombudsman dilakukan melalui survei pada periode 8-12 Agustus 2022. Survei lapangan dilakukan dengan mewawancarai langsung 781 responden di 31 provinsi yang tersebar di 38 kota dan 6 kabupaten SPBU dengan pengambilan sampel secara purposive random sampling.

Responden yang disurvei merupakan pengendara mobil pribadi di bawah 1.500 cc, pengendara angkutan umum, pengendara angkutan barang dan pengendara sepeda motor di bawah 250 cc. Selain itu, responden juga meliputi 66 petugas SPBU dari 66 sampel SPBU yang mendapatkan penugasan implementasi aplikasi MyPertamina.

Dari survei tersebut diperoleh data profil responden, di mana 76,4% responden merupakan konsumen jenis BBM Pertalite dan 21,4% konsumen jenis BBM Solar. Adapun 38,9% responden berprofesi sebagai supir, 20,2% merupakan wiraswasta, dan 16,8% adalah karyawan swasta. 56,8% responden berpenghasilan di bawah Rp 4,5 juta, dan 14,4% di atas Rp4,5-7 juta.


Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.

Tinggalkan Balasan