Pelanggan PLN Kesetrum Bisa Dapat Asuransi, Ini Syaratnya

Pelanggan PLN Kesetrum Bisa Dapat Asuransi, Ini Syaratnya

tribun-nasional.com – Pelanggan PT PLN (Persero) kini bisa tercover asuransi jika mengalami kecelakaan akibat listrik, contohnya kesetrum. Syaratnya, pelanggan membayar rekening listrik melalui PT Bank KB Bukopin Tbk dan Bank Mandiri Taspen (Mantap).

Asuransi bagi pelanggan listrik PLN ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama dan nota kesepahaman (MoU) yang dilakukan PLN Insurance dengan Bank KB Bukopin dan Bank Mantap, serta MoU antara PLN Insurance dan PT PLN Batam untuk Produk ASO non Payor.

“Dengan adanya kerja sama ini, nantinya pelanggan-pelanggan PLN akan dicover oleh PLN Insurance apabila mengalami kecelakaan yang diakibatkan oleh listrik PLN,” kata Presiden Direktur PLN Insurance Moch Hirmas Fuady dalam keterangan tertulis, Selasa (28/2/2023).

Kecelakaan yang dimaksud antara lain kebakaran, meninggal karena kesetrum, atau kecelakaan-kecelakaan terkait aliran listrik PLN lainnya. “Nanti akan diberikan berupa santunan,” tambahnya.

Direktur Utama Bank KB Bukopin Woo-Yeul Lee mengatakan adanya kerja sama ini menunjukan kepedulian pihaknya dalam memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat Indonesia, sehingga menciptakan kehidupan yang aman dan nyaman bagi konsumen.

“Ini semua sebenarnya sudah masuk dalam program, visi dan misi yang dimiliki oleh KB Bukopin. Salah satunya memberikan kemudahan serta kenyamanan konsumen melalui asuransi. Sekali lagi, kami merasa bangga dan berbahagia dengan adanya kerja sama ini,” terangnya.

Direktur PLN Batam Muhammad Irwansyah Putra berharap adanya kerja sama ini bisa meningkatkan kinerja dan layanan kelistrikan.

“Semoga PLN Insurance ini ke depannya bisa terus berkembang dan bertumbuh sehingga bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada mitra kerja dan pelanggan PLN,” terangnya.