Pemerintah membentuk satgas awasi implementasi Permendag 31/2023

Pemerintah membentuk satgas awasi implementasi Permendag 31/2023

Arenafakta.com

Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa pengawasan atas sistem elektronik dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 dilakukan melalui tim pengawas siber yang beranggotakan berbagai kementerian/lembaga, seperti Kemendag, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koperasi, Kementerian Perindustrian, BPOM dan lain-lain.

"Kami akan menindak pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang melanggar aturan dengan memberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali dalam tenggang waktu 14 hari kalender terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan. Apabila dalam jangka waktu itu pelaku PMSE tetap tidak melaksanakan kewajiban, maka akan dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran sementara layanan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) oleh instansi terkait yang berwenang," kata Zulkifli saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.