Merdeka.com – Pemerintah tengah mengembangkan Sistem Aplikasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang digunakan untuk pelayanan dan pengawasan fasilitas KEK. Nantinya, para pelaku usaha maupun badan usaha bisa menggunakan Aplikasi KEK untuk mendapatkan berbagai fasilitas yang dibuat pemerintah.
“Untuk mendapatkan fasilitas perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai pada KEK, badan usaha atau pelaku usaha di KEK dalam kegiatan pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang, wajib melalui Sistem Aplikasi KEK,” kata Sekretaris Lembaga National Single Window (LNSW), Kementerian Keuangan Muhammad Lukman dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (4/7).
Lukman mengatakan, sebenarnya penerapan Sistem INSW pada KEK pun telah dimulai pada 23 Februari 2021 dengan KEK Kendal sebagai pilot project implementasinya. Sistem Aplikasi KEK berperan dalam menunjang arah pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus.
Sehingga Sistem tersebut dapat menghilangkan hambatan regulasi atau prosedur, mengintegrasikan sistem elektronik ekspor/impor, mendukung penguatan kelembagaan, dan menambah bidang usaha KEK non industri. Termasuk memberikan kepastian fiskal bagi pelaku usaha di KEK.
“Pada gilirannya, manfaat-manfaat tersebut diharapkan dapat meningkatkan investasi, membuka lapangan pekerjaan, juga meningkatkan perekonomian daerah,” lat Lukman.
Dukungan LNSW dalam Sistem Aplikasi KEK diwujudkan dalam pembangunan 6 (enam) modul SINSW pada Sistem Aplikasi KEK. Empat diantaranya sudah implementasi dan piloting yakni modul Profil KEK, Pemberitahuan Jasa KEK (PJKEK), Masterlist KEK, dan pemberitahuan Pabean KEK (PPKEK). Sedangkan dua lainnya yakni Free Movement dan IT Inventory masih dalam tahap pengembangan.
Pemerintah telah menetapkan 18 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di berbagai lokasi di Tanah Air hingga tahun 2022. Dari jumlah tersebut, 10 diantaranya merupakan kawasan industri, sementara 8 lainnya merupakan KEK pariwisata. Lalu sebanyak 12 (dua belas) KEK telah beroperasi, sementara 6 (enam) KEK sedang dalam tahap pembangunan.
Hingga Akhir Mei 2022, pemanfaatan penggunaan sistem Aplikasi KEK pada SINSW tercatat sebanyak 172 profil pelaku usaha sudah melakukan implementasi di semua Administrator KEK. Terdapat 641 dokumen Pengajuan Pemberitahuan Jasa KEK (PJKEK) dengan nilai transaksi mencapai Rp 4,61 triliun.
Kemudian sebanyak 251 dokumen permohonan masterlist sudah diimplementasikan di KEK Galang Batang, Sei Mangkei, Kendal, Gresik, Arun Lhokseumawe, dan Palu. Selain itu, terdapat 3755 dokumen Permohonan Pabean KEK (PPKEK) yang sudah terimplementasi di Galang Batang, Kendal, Mandalika, dan Gresik.
Penerapan Sistem Aplikasi KEK yang dilakukan secara bertahap di seluruh KEK di Tanah Air. Tujuannya untuk menghadirkan efisiensi, transparansi, reliability, integrasi, serta memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di KEK sehingga dapat meningkatkan daya saing.
Berbekal daya saing dan dengan kemudahan proses investasi melalui sistem aplikasi KEK akan mendorong pembangunan, peningkatan ekonomi nasional, membuka lapangan kerja. Sehingga berdampak pada postur APBN sehingga dapat memulihkan perekonomian dan mewujudkan Indonesia Maju pada tahun 2045. [azz]
Baca juga:
Erick Thohir: Jokowi Bertemu Pengusaha di Uni Emirat Arab Bahas Proyek IKN
Jumlah Investor Meningkat, Aldiracita Sekuritas Lakukan Literasi dan Inklusi Keuangan
Cerita Pemerintah 25 Kali Lobi LG agar Mau Jadi Investor Kendaraan Listrik di NKRI
Pelaku Usaha Kecil Hingga Besar Wajib Lapor LKPM Lewat OSS Berbasis Risiko
Jokowi Ajak Negara G7 Investasi Energi Bersih di Indonesia
Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.