Pengamat Usul Jumlah Driver Ojol Dibatasi: Pegawai Swasta, BUMN & PNS Dilarang!

tribun-nasional.com – Pekerjaan sebagai pengemudi ojek online (ojol) sangat diminati masyarakat untuk mencari penghasilan utama maupun sampingan. Nyatanya tidak semua mereka berasal dari pengangguran, melainkan ada juga yang berprofesi sebagai pekerja BUMN/swasta, hingga pegawai negeri sipil (PNS).

Fakta itu terungkap dari hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sebanyak 81,31% menjadi pengemudi ojek online sebagai pekerjaan utama dan sisanya 18,69% menjadikannya sebagai pekerjaan sampingan karena memiliki pekerjaan utama sebagai pekerja BUMN/Swasta 32,14%, PNS 7,86%, pelajar/mahasiswa 7,86%, wiraswasta 29,29%, lainnya 22,14% dan ibu rumah tangga 0,71%.

Survei dilakukan dalam rentang waktu 13-20 September 2022 dengan media survei online di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) kepada 2.016 responden mitra ojek online. Banyaknya pengemudi ojek online membuat pendapatan mereka semakin hari kian menyusut.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno menilai perlu adanya pembatasan pengemudi ojek online agar pendapatan mereka bisa naik lagi seperti awal munculnya layanan transportasi online. Saat ini pendapatan rata-rata pengemudi di bawah Rp 3,5 juta per bulan dengan lama kerja 8-12 jam sehari.

“Harusnya ada pembatasan driver supaya pendapatan naik. Sulit rasanya menjadikan profesi pengemudi ojol sebagai sandaran hidup. Pasalnya aplikator tidak membatasi jumlah pengemudi, menyebabkan ketidakseimbangan supply dan demand,” kata Djoko, Minggu (9/10/2022).

Usulan serupa juga disampaikan Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar. Dia meminta agar pemerintah dan pekerja swasta membuat aturan yang melarang pekerjanya jadi pengemudi ojek online.

“Pemerintah atau manajemen swasta (harus) melarang mereka jadi pekerja ojek online karena bagaimana pun juga akan terganggu dalam produktivitas mereka mengerjakan pekerjaan intinya,” ujarnya dihubungi terpisah.

Tidak Ada Aturan yang Melarang Pekerja Formal Jadi Driver Ojol, penjelasannya ada di halaman berikutnya

Saat ini belum ada aturan mengenai kriteria menjadi pengemudi ojek online sehingga jangan heran jika jumlahnya membludak. Siapapun bisa bergabung jadi mitra selama mereka memiliki kendaraan.

“Jadi ini persoalannya, pemerintah sampai sekarang belum meregulasikan siapa sih yang bisa jadi pekerja ojek online, ini yang harus diatur supaya ada kepastian bahwa pengendara ojol juga tidak banyak,” ujar Timboel.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menyebut selama ini PNS tidak dilarang mencari pekerjaan sampingan termasuk menjadi pengemudi ojek online.

“PNS boleh memiliki usaha sampingan selama tidak mempengaruhi implementasi tugas dan fungsi yang bersangkutan dalam instansi. Selama diketahui dan diizinkan atasannya dan tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi, diizinkan,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan