Penyelesaian 8 Koperasi Bermasalah Terhambat Rendahnya Realisasi Pembayaran Homologasi

Penyelesaian 8 Koperasi Bermasalah Terhambat Rendahnya Realisasi Pembayaran Homologasi

tribun-nasional.com – Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, penyelesaian kasus 8 koperasi bermasalah terhambat oleh rendahnya realisasi pembayaran homologasi.

Teten menjelaskan pembayaran homologasi didasarkan pada pencairan aset sebagai sumber pengembalian dana anggota.

“Hanya itu satu-satunya yang kita miliki sekarang,” ujar dia dalam rapat kerja dengan DPR RI, Selasa (14/2/2023).

Namun demikian, dalam praktiknya, putusan PKPU itu rendah realisasinya. Ia mencontohkan, KSP Sejahtera Bersama yang memiliki jumlah anggota 185.000 itu baru sekitar 3 persen realisasi pembayarannya homologasinya walaupun waktunya masih sampai 2025.

Sementara itu, KSP Indosurya juga diketahui baru 15,56 persen realisasi pembayaran homologasinya.

Kendala dari pembayaran homologasi koperasi adalah ditemukan aset yang kepemilikan asetnya bukan atas nama koperasi. Kedua, terdapat laporan pidana yang sedang berjalan, sehingga kepolisian menyita dan membekukan asetnya.

“Sehingga (aset) tidak dapat dilakukan penjualan,” kata dia.


Kemudian, terdapat proses pemindahan aset dengan simpanan yang dilakukan oleh anggota koperasi oleh orang per orang di luar proses homologasi.

Lalu dalam praktiknya, Teten bilang, terdapat pula pelunasan dengan cara-cara lain.

“Dalam Undang-undang PKPU, tidak mengatur pengenaan sanksi dalam hal kewajiban pembayaran tidak dilaksanakan sesuai dengan perjanjian perdamaian, Ini lemah sekali,” ucap dia.

Lebih lanjut, ia menceritakan, mulanya di awal pandemi terdapat 8 koperasi yang dinyatakan mengalami gagal bayar.

Kemudian, untuk mengatasi hal tersebut, antara pengurus dan anggota itu menempuh perdamaian lewat pengadilan niaga dengan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Rata-rata mereka (proses PKPU) antara 2024-2026,”

Kemudian, KemenkopUKM membentuk satgas penanganan koperasi bermasalah dengan melibatkan Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, unsur profesi, dan praktisi hukum kepailitan pada Januari 2021.

Teten menjelaskan, koperasi sendiri berbeda dengan bank karena koperasi tidak memiliki mekanisme bail out atau perlindungan terhadap penyimpan di koperasi .

“Jadi memang satu-satunya adalah bagaimana memaksimalkan pelaksanaan putusan PKPU,” imbuh dia.

Sebagai informasi, fungsi dari Satgas Koperasi Bermasalah ini adalah mengawal putusan PKPU atau homologasi terhadap 8 koperasi bermasalah, mendampingi pelaksanaan rapat anggota tahunan (RAT) tahun 2021.

Selain itu, Satgas ini juga bertugas untuk mencegah kepailitan koperasi, memantau proses penegakan hukum pidana atas dasar laporan anggota koperasi kepada kepolisian, dan koordinasi terhadap kementerian dan lembaga.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.