tribun-nasional.com – Pekanbaru – Dalam rangka memudahkan masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro (UMK) untuk mendapatkan izin usaha, menyederhanakan regulasi yang tumpang tindih dan memangkas prosedur yang rumit, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja yang terwujud melalui pendirian Perseroan Perorangan. Melalui Perseroan Perorangan (PP), pelaku usaha dapat mendirikan usaha mikro dan kecil dengan modal dasar yang tidak ditentukan.
Animo masyarakat Riau dalam menanggapi regulasi baru ini tampak cukup tinggi, terbukti dari pencapaian Riau menduduki urutan ke-11 se-Indonesia dalam pendaftaran PP pada tahun 2022. Menyadari tingginya potensi masyarakat Riau dalam meningkatkan peluang usaha melalui PP, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui subbidang Administrasi Hukum Umum menggelar sosialisasi dengan tema Perseroan Perorangan Sebagai Salah Satu Wujud Legalitas Bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk Naik Kelas, Selasa (14/02).
Bertempat di aula Hotel Grand Zuri Pekanbaru, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu hadir untuk membuka kegiatan secara resmi. “Konsep Perseroan Perorangan ini memiliki berbagai kelebihan, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil. Kelebihan tersebut diantaranya pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan. Pelaku usaha yang mendirikan perseroan perorangan juga dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam tambahan berita negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi dan pelaku usaha diberi pembebanan pajak yang murah,
sebut Jahari saat memberikan kata sambutan.
Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik, Notaris kota Pekanbaru, Pemerintah Setempat serta pelaku UMKM. Pada kesempatan ini Kakanwil juga menerangkan betapa mudahnya cara mendaftarkan Perseroan Perorangan serta banyaknya manfaat yang diperoleh melalui pendaftaran PP tersebut. “Pada tahun 2022 lalu sudah mencapai 1.261 pendaftar yang memperoleh manfaat dan berhasil membuka rekening giro di bank. Saat ini Kemenkumham melalui Ditjen AHU sudah bekerja sama dengan Bank BNI di seluruh indonesia. Hanya dengan membawa KTP, NPWP badan, NIB, Sertifikat PP dan surat pernyataan PP dapat membuka rekening giro di bank. Adapun bank lainnya yang sudah bekerjasama seperti BRI, Mandiri dan BTN. Diharapkan nantinya seluruh bank dapat mengimplementasikan uu cipta kerja ini,” tambah Kakanwil.
Usai acara pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dipandu oleh Ibrahim Saragih selaku moderator dari Penyuluh Hukum dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dengan 3 (tiga) orang narasumber yang ahli di bidangnya, yakni; Rosyidi Hamzah selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Agus Suyanto selaku Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Riau, serta Teresia Reza Febriyanti selaku Analis kebijakan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau.