Polri tangkap 3 tersangka kasus aplikasi trading UGAM-LIVE

Berdasarkan keterangan korban, PT FSF menawarkan dan mengarahkan masyarakat agar membeli produk UGAM. Padahal, perusahaan UGAM tidak mengantongi izin usaha sebagai pialang berjangka dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti).

Lalu, para korban melakukan trading online menggunakan aplikasi trading pada platform MT4 yang bernama UGAM-LIVE (unitedglobalasset.com), yang diduga dikelola PT FSF. Platform tersebut adalah aplikasi untuk melakukan transaksi/trading jual beli saham dan emas secara virtual.

“Korban mendapatkan promosi penawaran secara langsung dari marketing PT FSF yang menyampaikan, bahwa PT FSF adalah entitas/broker pialang berjangka yang berizin (legal) serta menjanjikan keuntungan dan keamanan investasi. Namun, pada faktanya, masyarakat diarahkan untuk berinvestasi pada platform MT4 yang bernama UGAM-LIVE, yang menurut keterangan dari marketing PT FSF, adalah platform yang dikelola PT FSF,” tutur Ramadhan.

Selain itu, marketing juga tidak menjelaskan legalitas serta risiko yang timbul dari aplikasi trading UGAM-LIVE. Masyarakat yang akan menempatkan dana deposit diarahkan mengirim uangnya ke rekening atas nama UGA Management Indonesia.

Berdasarkan keterangan korban, marketing PT FSF mengajak korban melakukan trading pada platform MT4 yang bernama UGAM-LIVE dan diklaim investasi yang menguntungkan. Lantaran tak memahami cara berinvestasinya, akun trading korban pun dibuat dan dikelola oleh masing-masing marketing PT FSF.

Ramadhan menyebut, ketiga tersangka saat ini ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hasil penyidikan perkara dinyatakan sudah lengkap.

Tim penyidik juga memperoleh sejumlah barang bukti dari saksi dan tersangka dalam perkara ini. “Berupa bukti transfer deposit para korban ke rekening atas nama UGAM, screenshot percakapan para korban kepada marketing PT FSF, screenshot akun trading UGAM dari marketing PT FSF, dan brosur penawaran UGAM dari PT FSF,” terangnya.

Adapun barang bukti yang diperoleh dari tersangka, yakni ID card atas nama MGB dan NAN, KTP atas nama EZ, 3 handphone, dan 1 tablet.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun dan/atau Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Tersangka juga melanggar UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3 sehingga terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar; Pasal 4, yang berpotensi dipidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar; dan Pasal 5 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.


Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.

Tinggalkan Balasan