tribun-nasional.com – JAKARTA, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan praktik tindak pidana pencucian uang untuk dana pemilihan umum (Pemilu) selama dua periode terakhir.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan indikasi tindak pidana pencucian uang untuk dana pemilu itu, masuk ke perorangan. Modusnya melalui illegal fishing, pertambangan ilegal dan pembalakan liar.
Dia menjelaskan, salah satu tugas PPATK adalah mengawasi tindak pidana pencucian uang atau dana ilegal agar tidak masuk ke dalam proses pemilu.
“Misalnya dipakai untuk membiayai kontestasi politik, itu yang kita lakukan (awasi). Tapi kita menemukan memang ada beberapa indikasi ke situ, dan faktanya itu ada,” kata Ivan, seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, di Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Dia mengungkapkan, praktik pencucian uang yang mengalir untuk dana pemilu itu nilainya mencapai triliunan rupiah. Meski demikian, Ivan tak menyebutkan nominalnya secara detail.
“Jumlahnya tidak bisa saya sampaikan di sini, pokoknya besar, triliunan lah, karena terkait dengan banyak tindak pidana kan, terkait dengan sumber daya alam,” ujar Ivan.
Pada RDP Bersama Komisi III DPR, Ivan memaparkan hasil analisis dan dan pemeriksaan PPATK terkait dengan tindak pidana korupsi yang nilainya mencapai Rp81,3 triliun sepanjang tahun 2022.
Nilai tersebut merupakan akumulasi dari beberapa tindak pidana seperti perjudian senilai Rp81 triliun, tindak pidana green financial crime (GFC) atau terkait dengan Sumber Daya alam Rp4,8 triliun, tindak pidana narkotika Rp3,4 triliun, penggelapan dana yayasan Rp1,7 triliun, dan berbagai pengungkapan perkara lainnya.
Dia menjelaskan, dana-dana tersebut terutama tindak pidana dari sumber daya alam banyak masuk ke personal politik untuk membiayai ongkos politik.
“PPATK sudah sekitar 2 kali periode pemilu ini kita lakukan riset terus, dan kita kerja sama dengan KPU dan Bawaslu. Dari situ kita temukan ada kegiatan ilegal di luar, katakanlah ada pembalakan liar, illegal mining, illegal fishing, itu digunakan untuk membiayai kegiatan politik,” tutur Ivan.
Editor : Jeanny Aipassa
Follow Berita iNews di Google News