Premi Asuransi Bakal Naik, Mulai Kapan?

Premi Asuransi Bakal Naik, Mulai Kapan?

tribun-nasional.com – Akan ada kenaikan premi yang dibayar nasabah beberapa waktu ke depan. Kenaikan ini seiring dengan beleid anyar dalam undang-undang PPSK yang mengatur penjaminan polis oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Konsekuensi jaminan itu adalah, adanya biaya tambahan dalam premi.

LPS menjanjikan skema penjaminan polis asuransi akan dimulai lebih cepat, yaitu 3 tahun lagi. Bila sesuai dengan ketentuan, regulasi ini baru akan efektif 5 tahun mendatang.

“By law diimplementasikan 5 tahun dari sekarang. Kami menargetkan kalau bisa 3 tahun sudah kita implementasikan,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa pada Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner LPS pada Selasa, (28/2/2023).

Dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), LPS resmi bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan program penjaminan polis dan melaksanakan program penjaminan polis.

LPS harus menetapkan dan memungut premi penjaminan dan iuran berkala penjaminan polis, serta menetapkan dan memungut kontribusi pada saat perusahaan asuransi pertama kali menjadi peserta.

Selain itu, LPS juga berwenang melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajibannya, termasuk melakukan hapus buku dan hapus tagih terhadap aset berupa piutang serta aset lainnya.

LPS juga berwenang mendapatkan data simpanan nasabah penyimpanan, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank.

Dalam UU P2SK, LPS diperbolehkan untuk mendapatkan data pemegang polis, tertanggung, dan peserta asuransi. LPS juga berwenang mendapatkan data kesehatan perusahaan asuransi, laporan keuangan perusahaan asuransi, serta laporan hasil pemeriksaan perusahaan asuransi.

“Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan mengenai pembayaran klaim penjaminan dan pelaksanaan penjaminan polis,” seperti dikutip Pasal 6 ayat (1) huruf g.

Kemudian, LPS bisa menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.

Beleid ini memperbolehkan LPS untuk melakukan pemeriksaan bank dan perusahaan asuransi, secara sendiri atau bersama dengan OJK.

LPS juga berwenang melakukan penempatan dana pada bank dalam penyehatan berdasarkan permintaan dari OJK dan menunjuk pengelola statuter pada bank yang menerima penempatan dana LPS.

LPS berhak melakukan pengalihan portofolio pertanggungan, pembayaran klaim penjaminan, dan pengembalian premi atau kontribusi yang belum berjalan, pada saat perusahaan asuransi dilikuidasi.

Kewenangan LPS yang lain yakni juga diperbolehkan mengalihkan polis asuransi tanpa persetujuan pemegang polis asuransi dan menjatuhkan sanksi administratif.

Pada Pasal 10A, dijelaskan, bahwa LPS dapat menjamin simpanan untuk kelompok nasabah. Ketentuan mengenai penjaminan kelompok nasabah akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Adapun, disaat LPS menerima pemberitahuan tertulis dari OJK dalam persoalan Bank Resolusi atau Perusahaan Asuransi yang dicabut izin usahanya, LPS berwenang:

– Mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.

– Menguasai dan mengelola aset dan kewajiban Bank Dalam Resolusi dan Perusahaan Asuransi.

– Meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau mengubah setiap kontrak yang mengikat Bank Dalam Resolusi dan Perusahaan Asuransi dengan pihak ketiga yang merugikannya.

– Menjual dan/atau mengalihkan aset bank atau perusahaan asuransi tanpa persetujuan debitur dan/atau mengalihkan kewajiban Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi tanpa persetujuan kreditur.