Saksi Cabut Keterangan di BAP: Saya Bilang Irjen Napoleon Toyor Kepala bukan Memukul

Merdeka.com – Herly Gusjati Riyanto mantan warga rutan Bareskrim, menyatakan cabut salah satu keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait perkara dugaan penganiayaan terhadap youtuber Mohamad Kosman alias M. Kece, atas terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

“Ya saya cabut (salah satu keterangan BAP). Saya sesuai yang di persidangan,” kata Herly saat hadir sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/6).

Ihwal pencabutan tersebut dinyatakan, ketika Napoleon menanyakan kepada Herly terkait apakah mantan Kadiv Hubinter Polri itu turut memukul tatkala melumuri kotoran tinja ke M. Kece.

“Tidak ada. Sebelum atau sesudah itu Bapak (Napoleon) tidak ada memukul,” kata Herly.

Lantas, Napoleon menyinggung atas apa yang disampaikan Herly karena berbeda dengan keterangan dalam BAP. Bahwasannya dirinya disebut menyertakan pukulan ketika melumuri kotoran.

“Saya melihat BAP saudara pertanyaan nomor 7, saudara menjelaskan bahwa melihat Irjen Pol Napoleon berdiri sambil memegang kepala korban sambil melumuri dan menjejali kotoran manusia ke wajah korban,” kata Napoleon.

“Serta memukul dengan tangan terbuka menggunakan tangan kanan ke arah pelipis korban dengan keras sehingga kepalanya terbentur ke dinding. Apakah saudara tetap bertahan dengan BAP atau sekarang?” tambahnya.

Atas pertanyaan tersebut, Herly lantas menyatakan kalau dirinya ingin mencabut keterangan soal penyertaan pemukulan yang dilakukan Napoleon kepada M. Kece. Dia pun meminta keterangan tersebut diganti, seperti kesaksian saat sidang ini.

“Saya yang sesuai di Persidangan. Karena saat BAP awal itu saya bilang tidak lihat bapak memukul. Saya lihat Bapak melumuri dengan geregetan. Ya mungkin ditoyor saya bilang gitu,” terang Herly.

“Penyidik bilang toyor bahasanya apa? Ya saya tidak tahu, saya orang kampung, bahasa Indonesianya apa saya enggak tahu. Penyidik menyimpulkan untuk memukul. Saya bilang bukan memukul, kalau memukul kan pakai kepalan tangan,” tambahnya.

Adapun dalam sidang kali ini turut menghadirkan dua orang yang merupakan mantan penghuni rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri saat kejadian pengeroyokan itu terjadi.
Kedua saksi itu adalah yakni Herly Gusjati Riyanto warga Kaliabang Tengah, Bekasi dan Maulana Albert Wijaya warga Periuk Jaya, Tangerang.

Dakwaan Napoleon

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaannya terhadap Napoleon, Kamis (31/4). Dimana Napoleon disebut turut menganiaya M. Kace dengan tinja manusia di Rutan Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan pada Agustus 2021.

Tidak hanya itu, Muhammad Kace juga diduga mengalami tindakan kekerasan dari Napoleon seperti pemukulan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Harmeniko alias Choky alias Pak RT, serta Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo.

Tindakan kekerasan tersebut selain fisik, M. Kece juga menerima perlakuan ketika mulutnya dilumuri kotoran tinja oleh Napoleon yang pada saat itu masuk ke dalam sel nya.

Atas perbuatan tersebut, Napoleon pun oleh JPU turut mendakwa dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.

Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.

[rhm]


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Tinggalkan Balasan