tribun-nasional.com – Jakarta, CNBC Indonesia – Setelah berminggu-minggu terungkap kalau inspirasi Henry Surya, bos Indosurya, dalam merampok uang nasabah adalah Charles Ponzi. Hal ini dipaparkan oleh Plt. Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dhanang Tri Hantono, kepada CNBC Indonesia, Senin (13/2/2023).
“Setelah menelusuri ke rekening yang berkaitan, jadi terlihat ada pergerakan dana nasabah pengguna investasi. Lalu dana tersebut ada yang digunakan untuk membayar nasabah yang lain. Jadi ini kan memang ada skema ponzi juga,” kata Dhanang dalam wawacaranya.
Skema ponzi adalah mekanisme investasi bodong yang diprakarsai oleh Charles Ponzi atau Carlo Pietro Giovanni Guglielmo Tebaldo Ponzi.
Awal ceritanya terjadi pada tahun 1919 ketika Ponzi yang baru saja bebas dari penjara Amerika Serikat karena kasus penipuan menemukan peluang penipuan baru. Yakni, memanfaatkan penjualan International Reply Coupon (IRC). IRC biasa gunakan untuk mengirim surat secara internasional. Jadi pengirim hanya perlu membayar IRC di tiap negara sekali saja karena di dalamnya sudah termasuk perangko dan biaya surat balasan.
Akibat harga yang mahal, IRC kala itu menjadi bisnis menggiurkan di AS. Alhasil banyak masyarakat yang tertarik. Terlebih IRC dapat dijual kembali dengan harga yang jauh lebih mahal. Untuk menggarap usaha ini Ponzi membuka pintu investasi dari masyarakat. Kepada calon investor, Ponzi akan medapat IRC dari luar negeri yang lebih murah dibanding harga pasar.
Mengutip buku The Rise of Mr Ponzi (1935), karena mengatakan usaha IRC sebagai investasi Ponzi lantas mengiming-imingi masyarakat dengan bunga 50% dalam 90 hari. Dia juga menjanjikan keuntungan 100% dalam waktu 90 hari.
Penawaran tersebut membuat masyarakat tertarik. Pada awal tahun 1920, tercatat ada 18 investor dengan total US$ 1.770. Jumlah ini semakin bertambah tiap hari. Tercatat pada Juli 1920 terdapat 30.219 investor. Pertambahan ini kemudian membuat Ponzi mampu memberi keuntungan kepada investor awal. T
Dari pertambahan investor tersebut jelas uang yang dihimpun semakin banyak. Dari jutaan dolar yang didapatnya itu, Ponzi dapat membagi-bagikan keuntungan kepada investor yang lebih dulu menaruh uang. Jadi, uang yang dibagikan itu bukanlah uang hasil keuntungan usaha, melainkan dari para investor juga.
Selain itu, uang tersebut kemudian dipakai untuk membeli rumah dan tanah. Dan ditabung juga ke beberapa bank. Sialnya, uang hasil rampok investor ini dipakai untuk kegiatan amal. Hingga akhirnya, skema ini kemudian tercium aparat hukum sebagai tindak pidana. Setelah mengetahui motif utamanya, investor lantas ngamuk.
Tepat bulan Agustus 1920, dia dipenjara dan dituntut penjara seumur hidup. Setelahnya dia dideportasi dari Amerika ke Italia, dan menjadi pesakitan hingga akhir hayatnya.
Cara ini kemudian dikenal di dunia sebagai Skema Ponzi. Di Indonesia cara biadab ini terus dilakukan oleh berbagai kelompok usaha, termasuk koperasi Indosurya.