Sudah Lewat Deadline, Kresna Mohon Perpanjangan Waktu ke OJK

Sudah Lewat Deadline, Kresna Mohon Perpanjangan Waktu ke OJK

tribun-nasional.com – Asuransi Jiwa Kresna Life rupanya telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perpanjangan waktu teknis rencana perbaikan keuangan (RPK). Hal ini diungkapkan oleh Komisaris Independen Kresna Life Nurseto.

Seperti diketahui, Kresna Life memilih menggunakan skema pinjaman subordinasi atau subordinated loan (SOL) untuk menyelesaikan masalah gagal bayarnya. Namun, OJK menilai skema ini terlalu berisiko sehingga perlu ada dokumen persetujuan pemegang polis.

Dokumen tersebut seharusnya dikirimkan paling lambat 13 Februari kemarin. “Diserahkan ke OJK pada tanggal 15 Februari,” kata Nurseto kepada CNBC Indonesia, Rabu (22/2/2023).

Penyampaian itu juga bisa mundur lantaran Kresna Life meminta perpanjangan waktu di tanggal tersebut. “Kami sedang menunggu jawaban permohonan perpanjangan hingga 60 hari kerja,” imbuh Nurseto.

Ia menambahkan, Kresna Life memang membutuhkan waktu lebih lama untuk melakukan sosialisasi kepada para pemegang polis seperti yang diminta OJK. Pasalnya, pemegang polis mencapai 5.000 orang.

“Baru bisa kami jangkau sekitar 70%. Sekarang, Kresna terus melakukan sosiasliasi program konversi ini ke seluruh pemegang polis dan secara paralel terus kami himpun pernyataan mereka,” tutur Nurseto.

Sikap OJK

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK sejatinya sudah memberikan kesempatan Kresna Life untuk menyampaikan perbaikan keuangan atawa rencana perbaikan keuangan (RPK).

Kresna Life pun sudah berkali-kali mengeksekusi perintah OJK tersebut. Namun, RPK yang salah satunya berisi mekanisme pembayaran klaim pemegang polis tersebut tidak sesuai dengan arahan OJK.

“Kresna memang punya masalah yang cukup fundamental. Secara solvabilitas, perusahaan itu sudah negatif dan satu-satunya cara memang adalah penambahan modal dari pemegang saham,” jelas Ogi.

“Kesempatan ini sudah kami kasih cukup lama. Catatan kami, RPK sudah dilakukan 10 kali bolak-balik dengan trik yang berbeda-beda. Sampai suatu saat kami berikan deadline yang ketat, hingga pembatasan kegiatan usaha.”

“Artinya, sudah sampai tshapan dimana Kresna Life harus ajukan RPK yang benar-benar bisa selesaikan masalah,” tegas Ogi.

Pinjaman Subordinasi

Alih-alih mengikuti arahan OJK, Kresna Life justru memilih penyelesaian kewajibannya kepada para pemegang polis menggunakan pinjaman subordinasi atawa SOL.

Akan tetapi, skema ini memiliki risiko. Apabila jumlah konversi SOL belum cukup untuk perhitungan rasio solvabilitas, maka PSP harus menyetorkan tambahan modal sampai dengan rasio solvabilitas terpenuhi. Sementara, tidak ada alternatif tambahan setoran modal dari PSP atau menggandeng strategic investor.

Artinya, menurut Ogi, Kresna Life perlu menyerahkan persetujuan tertulis dari pemegang polis setelah mereka diberikan pemahaman yang komprehensif mengenai SOL termasuk konsekuensinya. Dokumen ini seharusnya diberikan awal oekan kemarin.

Kresna memang menyerahkan dokumen tersebut, tapi mepet di batas deadline. “Kresna sudah menyerahkan dokumen, sampai tujuh box,” ungkap Ogi belum lama ini. Akan tetapi, dokumen tersebut bukan apa yang diminta OJK.

Terkait tindakan tegas yang dimaksud Ogi, sesuai aturan OJK yakni penyampaian surat peringatan pertama hingga ketiga, sampai pembatasan kegiatan usaha. “Yang terakhir yaitu pembubaran,” tutupnya.