Tarif ojek online batal naik hari ini

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunda kenaikan tarif ojek online (ojol) yang seharusnya mulai berlaku naik pada hari ini, Senin (29/8). Penundaan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyampaikan, penundaan ini masih memerlukan pertimbangan, kajian ulang, dan masukan dari berbagai pihak.

“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” ujar Adita dari keterangan resminya, Minggu (28/8).

Ia menjelaskan, hingga saat ini Kemenhub masih melakukan koordinasi dan menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan di antaranya pakar transportasi. Adita juga menambahkan, bila keputusan telah ditentukan, maka Kemenhub akan segera menginformasikan kepada seluruh masyarakat terkait tarif baru ojol ini.

Pada kesempatan lain, Menteri Perhubungan (Menhub) juga menyampaikan jika pihaknya masih memerlukan diskusi dengan beberapa pihak terutama masyarakat.

“Kita mendengarkan mereka semua, khususnya suara masyarakat. Karena masyarakat kan menjadi basis apa yang kita dengarkan. Jadi kita tidak mau gegabah, kita masih perlu mendengarkan berbagai pihak dengan baik,” kata Menhub Budi Karya Sumadi usai Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (24/8).

Sebelumnya, pada Kepmenhub Nomor 564 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2022, kenaikan tarif akan berlaku 10 hari sejak keputusan diterbitkan, artinya pada tanggal 14 Agustus lalu. Namun, terjadi perubahan waktu yang selambat-lambatnya 25 hari kalender dari terbitnya atauran tersebut, yakni resmi naik pada 29 Agustus kemarin dengan alasan membutuhkan waktu lebih panjang untuk melakukan sosialisasi.

Sebagai informasi, dalam keputusan itu terdapat rincian tarif baru ojol yang terbagi menjadi tiga zona. Zona pertama terdiri dari Sumatera, Jawa (selain wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), dan Bali. Kemudian zona kedua antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Serta zona ketiga adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku juga Papua.


Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.

Tinggalkan Balasan