tribun-nasional.com – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkap bagaimana akhirnya Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) mengalami gagal bayar. Ia mengatakan pengurus KSP Sejahtera Bersama menggunakan uang anggota untuk investasi properti, seperti ke hotel dan tanah.
Seperti diketahui, kasus KSP-SB jadi salah satu kasus gagal bayar yang merugikan korban hingga totalnya diperkirakan 185.000 orang. Kerugian korban dari KSP-SB ini mencapai Rp 8 triliun.
“Kita tahu ternyata aset itu nilainya tidak sebesar yang dituliskan, termasuk juga tidak dimiliki koperasi. Jadi uang koperasinya diinvestasikan di perusahaan milik pengurus, sehingga COVID kemarin diinvestasikan di properti, di hotel, tanah dan sebagainya. Sehingga kemarin ada COVID, ya gagal bayar,” ungkap Teten saat ditemui usai rapat dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2023).
Hal tersebut diketahui saat dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Begitu dilakukan pemeriksaan PPATK, asetnya tidak dikuasai koperasi tetapi oleh pengurus,” lanjutnya.
Oleh sebab itu, pihaknya mengusulkan ada revisi undang-undang (UU) koperasi agar memiliki kewenangan untuk mengawasi. Menurutnya, perlu ada perubahan di mana pengawasan bisa lebih mendalam dan koperasi bisa setara dengan korporasi.
“Karena selama ini kan pengawasan dilakukan oleh koperasi itu sendiri. Jadi perlu perubahan supaya koperasi itu lebih baik, koperasi itu bisa setara dengan korporasi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) jadi salah satu kasus gagal bayar yang merugikan banyak korban. Korban dari KSP-SB ini diduga mencapai sekitar 186 ribu orang. Jumlah korban ini lebih banyak dari KSP Indosurya yang sekitar 23 ribu orang.
Dilansir CNBC Indonesia, kerugian korban dari KSP-SB ini mencapai Rp 8 triliun. Kasus gagal bayar KSP Sejahtera Bersama diketahui mulai mencuat pada tahun 2020. KSP Sejahtera Bersama mengeluarkan Surat Edaran yang dikeluarkan jajaran pengurus dan pengawasnya secara sepihak.
“KSP-SB memutuskan tidak menerima pencairan mulai dari 20 April 2020-Desember 2020. Dan simpanan jatuh tempo tersebut akan diperpanjang secara otomatis dengan masa simpanan minimal 6 bulan,” bunyi surat edaran tersebut dikutip dari Lampiran Kronologi kasus.