tribun-nasional.com – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Indonesia Teten Masduki mengungkapkan, pencairan dana korban koperasi bermasalah belum dapat terealisasi sepenuhnya. Sebab, dalam praktiknya, implementasi putusan PKPU sangat rendah.
Seperti misalnya, pengembalian dana anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama dan Indosurya mengalami kendala. Adapun kendala pengembalian hak anggota koperasi terkait penyitaan aset koperasi.
“Dalam praktiknya, sekarang putusan PKPU rendah realisasinya. Misalnya KSP SB 185 ribu anggota baru sekitar 3%, realisasi pembayaran homologasinya, waktu sampai 2025. Indosurya yang kemarin ramai dibebaskan pengadilan Jakarta Barat baru 15,56%,” ujarnya di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (14/2).
Teten menjabarkan, pertama, kendala pengembalian hak para korban koperasi permasalahan disebabkan oleh aset koperasi tersebut bukan dalam kepemilikan koperasi. Lalu, laporan pidana yang masih berjalan. Sehingga, kepolisian menyita aset dan membekukan sehingga tak bisa dilakukan penjualan.
Belum lagi ada proses suap aset, dengan simpanan yang dilakukan oleh anggota koperasi. “Ini orang per orang dilakukan di luar skema homologasi. Dan pelunasan menggunakan cara-cara lain,” imbuhnya.
Teten menambahkan, tahapan pembayaran homologasi berdasarkan bagaimana menggunakan hasil kerjasama aset dan penjualan aset sebagai sumber pengembalian dana anggota.
“Hanya itu satu-satunya yang kita miliki sekarang,” pungkasnya.