Merdeka.com – Tim Dokter Forensik Autopsi Ulang Brigadir memastikan tidak ada kuku tercabut ataupun jari terputus. Demikian diungkap Ketua Tim Dokter Forensik Autopsi Ulang Brigadir J, Ade Firmansyah Sugiharto.
“Tidak ada kuku dicabut,” tutur Ade di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/8).
Adapun soal jari Brigadir J yang disebut putus atau pun seperti nyaris terlepas dari tangan, lanjut Ade, itu merupakan akibat letusan peluru yang dilepas saat penembakan terjadi.
“Kalau luka yang ada di tangan itu alur lintasan arah peluru ya,” kata Ade.
Selain itu, ada dua luka tembak yang mengenai bagian vital Brigadir J, yang kemungkinan besar menyebabkan almarhum tewas.
“Ada dua luka yang fatal di daerah dada dan kepala,” ujar Ade.
Menurutnya, ada lima luka tembakan di tubuh almarhum dengan empat peluru tembus. Sementara tidak ada luka lain akibat penganiayaan atau kekerasan.
“Kita melihat bukan arah tembakan, forensik ya, tetapi arah masuknya peluru. Kita lihat ada lim luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar,” jelas dia.
Ade menyatakan tidak dapat menentukan jumlah penembak Brigadir J. Dia hanya bisa menganalisis berapa peluru yang masuk berdasarkan hasil luka yang ada di tunuh almarhum.
“Tetapi dari luka-luka yang tadi ada luka lima tembak masuk dan 4 empat luka tembak keluar,” kata Ade.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengaku, telah mendapatkan informasi dari Bharada E alias Richard Eliezer, bahwa Irjen Ferdy Sambo menembak Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sebanyak dua kali.
Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Brida RR alias Ricky Rizal, Bharada E, Kuwat Maruf, serta Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.
“Jadi itu keterangan Bharada E (Ferdy Sambo menembak Brigadir J dua kali), tugas penyidik untuk mendalaminya lagi dengan bukti yang kuat,” kata Ahmad Taufan Damanik, Sabtu (20/8).
Taufan menyakini, penembakan terhadap Brigadir J tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja. Hal ini diyakini berdasarkan hasil forensik serta uji balistik.
“Di pengadilan nantinya, tidak cukup hanya dengan pengakuan. Kami meyakini eksekutornya tidak satu orang, berdasarkan hasil forensik dan balistik,” ujarnya.
Taufan ingin agar Penyidik Bareskrim Polri agar dapat mencari tahu, siapa eksekutor lainnya yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
“Tugas penyidik mencari bukti siapa lainnya eksekutor itu. Menurut Barada E, ya FS. Sekali lagi, ingat di pengadilan akan sangat riskan kalau hanya berdasarkan keterangan itu,” katanya.
Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yosua Hutabarat. Kelimanya yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi.
Dari lima orang tersebut, berkas milik empat orang tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, pada Jumat 19 Agustus 2022 kemarin.
Reporter: Nanda Perdana/Liputan6.com
[rhm]
Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.