Tren perdagangan digital diprediksi terus naik hingga 2030

Pertumbuhan perdagangan di Indonesia pascapandemi Covid-19 menunjukkan tumbuh 5,71% yoy di kuartal I-2022. Hal ini berbanding terbalik dengan kondisi saat pandemi masih berlangsung di tahun lalu, yakni mengalami pertumbuhan (minus/-) 1,23% di periode yang sama.

Plt. Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iqbal Shoffan Shofwan menuturkan, pertumbuhan ekonomi dalam negeri tetap memiliki tantangan kenaikan harga pangan dan energi baik dalam negeri maupun global; konflik geopolitik Rusia-Ukraina; ekonomi hijau dan ekonomi berkelanjutan; perdagangan digital pada ekonomi dalam negeri; serta gangguan jaringan distribusi.

Atas hal itu, Kemendag melakukan digitalisasi perdagangan, seperti implementasi penjualan minyak goreng curah (MGC) dengan aplikasi digital dan penjualan secara e-commerce.

“Di tahun 2022 ini Kementerian Perdagangan menargetkan digitalisasi seribu pasar rakyat dan sejuta pedagang yang merupakan pengusaha mikro dengan 250 ribu diantaranya ada di pasar rakyat,” ujar Shoffan dalam webinar, Rabu (3/8).

Kemendag, katanya, juga melakukan Gerakan Bangga Buatan Indonesia (GBBI) dengan berbagai program promosi dan pameran di pusat perbelanjaan hingga marketplace untuk mendorong pemulihan UMKM serta konsumsi rakyat. Upaya ketiga adalah kerja sama perdagangan internasional dengan memanfaatkan momen G20.

Lebih lanjut, Shoffan menjelaskan, proyeksi ekonomi digital Indonesia di tahun mendatang diprediksi akan didominasi oleh e-commerce dengan perolehan nilai perdagangan Rp1.908 triliun atau 33,7%. Prediksi ini diperkuat dengan hasil pertumbuhan e-commerce di tahun ini, yaitu sebanyak 50,8% dan diproyeksikan berkontribusi senilai Rp526 triliun pada Ekonomi Digital Indonesia (EDI). Jumlah ini naik tumbuh pesat dibanding tahun sebelumnya yakni Rp401 triliun.

“Terlihat naik pertumbuhan e-commerce di tahun 2016 hanya Rp106 triliun hingga menjadi Rp526 triliun di tahun 2022, tidak perlahan namun yang jelas pasti terus bergerak sampai tahun 2030,” ujar Shoffan.

Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Ditjen PDN) saat ini, menurut Shoffan, juga telah menyiapkan rencana aksi untuk e-commerce, di antaranya digitalisasi Pasar Rakyat dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil (UMK), fasilitasi pengembangan SDM perdagangan melalui e-commerce, dan penataan dan penguatan regulasi e-commerce


Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.

Tinggalkan Balasan