tribun-nasional.com – Tren menikah di Kantor Urusan Agama ( KUA ) sedang menjadi perbincangan banyak pihak. Pasalnya, dibanding dengan pernikahan biasa, menikah di KUA terbilang cukup menghemat biaya yang harus dikeluarkan.
Tak sedikit masyarakat setuju bahkan membagikan pengalaman mereka menikah di KUA tanpa resepsi.
Lalu bagaimana cara melakukan pendaftaran menikah di KUA atau tempat lain? Berikut caranya.
Baca Juga: Pemuda Dipaksa Minta Maaf usai Kritik Masa Jabatan Kades, Kemal Palevi: Gimana Dikasih 9 Tahun?
Langkah Pertama:
Langkah Kedua:
Langkah Ketiga:
Berikut ini dokumen persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4:
1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin3. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)4. Surat Persetujuan Mempelai atau N45. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)6. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)7. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau Polri)8. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)9. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:a. Calon pengantin Kurang dari 19 Tahunb. Izin Poligami10. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA11. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)12. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar13. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.***