tribun-nasional.com – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan ada 10 nama laki-laki yang paling populer di Indonesia . Hal itu ia sampaikan melalui akun TikTok miliknya, @zudanariffakrulloh.
“Temen-temen, sudah tahu belum nama-nama laki-laki yang paling populer di Indonesia ?” katanya dalam video TikTok , dikutip pada Selasa, 31 Januari 2023.
Lantas, apa saja nama laki-laki yang populer di Tanah Air? Berikut daftar 10 nama laki-laki terpopuler sebagaimana yang telah dirangkum oleh Pikiran-Rakyat.com.
Baca Juga: Sinopsis Mangkujiwo 2, Lengkap dengan Daftar Pemeran dan Cara Nonton
1. Sutrisno,2. Slamet,3. Mulyadi,4. Herman,5. Supardi,6. Ismail,7. Suprianto,8. Suparman,9. Junaidi,10. Wahyudi.
Selain mengungkapkan sejumlah nama laki-laki yang paling populer di Indonesia , Prof. Zudan juga mengungkapkan 10 nama perempuan yang paling populer di Tanah Air. Berikut daftarnya;
1. Nurhayati,2. Sulastri,3. Sumiati,4. Sri Wahyuni,5. Sumarni,6. Sunarti,7. Siti Aminah,8. Aminah,9. Ernawati,10. Kartini.
Sebagai informasi, video yang menampilkan nama-nama laki-laki yang populer di Indonesia itu telah dilihat oleh sekitar 129.000 penonton. Sementara itu, video soal nama-nama populer yang digunakan oleh perempuan di Indonesia telah dilihat sekitar 62.000 kali.
Pemerintah Indonesia turut mengatur soal pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya yaitu mudah dibaca hingga jumlah minimal kata adalah 2.
“Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan: a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata,” ujar Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Pasal 4 ayat (2).
Sebagai informasi, dokumen kependudukan yang dimaksudkan itu adalah biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil. Adapun, pencatatan nama pada dokumen kependudukan tersebut dilakukan oleh sejumlah pihak, yaitu, Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia .***