tribun-nasional.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz mengatakan lembaganya memanfaatkan teknologi informasi dan mengoptimalisasikan media sosial guna memberikan informasi yang dibutuhkan pemilih generasi Z dan milenial terkait Pemilu 2024.
Selain media sosial, adapula media informasi KPU, sekolah, kampus/PT, maupun jejaring komunitas pemilih muda yang visa dimanfaatkan pemilih muda untuk mengetahui segala informasi Pemilu 2024.
Informasi yang dibutuhkan para pemilih ini antara lain tentang peserta pemilu baik DPR, DPD, DPRD, maupun presiden dan wakil presiden; kemudian visi, misi serta program yang diusung oleh peserta pemilu.
“Juga berbagai informasi terkait dengan proses dan prosedur yang dibutuhkan oleh para pemilih. Misalnya, untuk pendaftaran dan bagaimana agar terdaftar sebagai pemilih, bagaimana tata cara memilih dan lain-lain,” kata dia saat dihubungi ANTARA, Sabtu.
Merujuk data survei, salah satunya dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Pemilu 2024 akan didominasi oleh kaum Generasi Z dan milenial yang rentang usianya 17-39 tahun mendekati 60 persen.
Menurut August, pada dasarnya, kalangan tersebut memiliki perhatian yang kuat tentang kualitas hidup dan masa depan Indonesia termasuk terkait keberlangsungan kesejahteraan, lapangan pekerjaan, teknologi terbarukan, maupun lingkungan hidup dan sebagainya.
Pemilu 2024, sambung dia, menjadi momentum penting agar isu-isu strategis yang selama ini menjadi fokus dan perhatian lapisan pemilih tersebut disuarakan sebagai program dan kebijakan dari peserta pemilu.
“Dengan demikian muncul kesepahaman bersama di antara para pemilih bahwa ketertarikan pemilih terhadap isu-isu strategis bertemu dengan pemahaman pentingya pemilu,” kata August.
Dia kemudian berharap, para pemilih muda dapat berkontribusi untuk mewujudkan pemilu yang damai dan sehat, jauh dari hoaks, disinformasi, maupun politisasi identitas.
Merujuk laman resmi KPU, penetapan peserta pemilu telah berlangsung sejak 14 Desember 2022 hingga 14 Februari 2023. Selanjutnya, masa pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota akan berlangsung pada 24 April 2023 – 25 November 2023. Sementara masa pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.Berikutnya, pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 merupakan masa kampanye dan 14 Februari 2024 hingga 15 Februari 2024 menjadi waktunya pemungutan serta perhitungan suara.