tribun-nasional.com – Indonesia termasuk ke dalam 10 negara dengan tinggi badan rata-rata orang dewasa terpendek di dunia. Hal itu berdasarkan survei yang dilakukan World Population Review (WPR) yang berjudul “Average Height by Country 2023”.
Dalam survei itu, Indonesia menempati peringkat ke-182 dari 199 negara yang disurvei. Indonesia berada dalam kelompok sepuluh negara dengan rata-rata tinggi badan terpendek bersama Nigeria (170 cm), Bolivia (168 cm), Vietnam (168 cm), Peru (166 cm), Filipina (165 cm), Kamboja (165 cm), dan Nepal (164 cm).
Di sisi lain, WPR juga merilis negara dengan tinggi badan orang dewasa di atas rata-rata. Beberapa di antaranya adalah Belanda, Montenegro (183 cm), Denmark (181 cm), Norwegia, Jerman, Kroasia, dan Serbia (180 cm).
Kementerian Kesehatan melalui Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik merespons survei tersebut. “Kami tidak ada survei ini ( tinggi badan dewasa),” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi pada Jumat, 17 Februari 2023, dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.
Lebih lanjut, Nadia mengatakan, tinggi badan memang berkaitan dengan stunting yang sedang menjadi permasalahan di Indonesia .
Di sisi lain, pakar kesehatan anak, Prof. Aman Bhakti Pulungan, mengungkap stunting sebagai fenomena tubuh anak pendek yang disebabkan malnutrisi atau penyakit kronik.
“Tidak semua stunting itu pendek kalau tidak disebabkan malnutrisi atau penyakit kronik,” ujar Prof. Aman.
Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mengaku sempat memprotes kebijakan Andika Perkasa yang mengubah syarat tinggi badan calon prajurit TNI semasa menjabat sebagai Panglima TNI.
“Ketika Pak Andika masih menjadi Panglima TNI, (saya protes) ‘Lah ngopo toh Dik, saya gembor-gemborin pemuda Indonesia tuh tingginya 180 cm, tau-tau kamu keluarin yang namanya tinggi minimum (calon prajurit) 160 cm’, (terus dijawab) ‘ya ibu nggak tau lapangannya memang susah nyari 180 cm,'” ujar Megawati Soekarnoputri.
“(Saya bilang lagi), mbok jangan 160 cm juga lah, biar rada keren bilang 170 cm, sampai saya tawar begitu, lho,” ujarnya lagi.
Perubahan syarat tinggi badan bagi calon taruna TNI itu diumumkan Andika Perkasa pada tahun 2022. Saat itu, Andika Perkasa merevisi Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit.
Syarat tinggi badan minimum bagi calon taruna (pria) yang semula 163 cm, diturunkan menjadi 160 cm. Sementara syarat tinggi badan minimum bagi calon taruni (wanita) yang semula 157 cm, diturunkan menjadi 155 cm.***