tribun-nasional.com – Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengonfirmasi bahwa Kabupaten Garut menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) difteri. Status tersebut ditetapkan setelah tujuh warga Desa Sukahurip meninggal dan diduga akibat virus difteri.
“Benar (KLB difteri di Garut),” demikian bunyi konfirmasi dari Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Siti Nadia Tarmizi, Rabu (22/2/2023).
Nadia mengatakan, penetapan status KLB tersebut dilakukan sebagai pemberitahuan bahwa situasi difteri sudah darurat.
“Penanganan difteri agar KLB tidak meluas, [yaitu dengan] menetapkan status KLB difteri sebagai pemberitahuan bahwa situasi sudah darurat,” sebut dr. Nadia.
Karena keadaan darurat ini, Kemenkes mengimbau warga membatasi aktivitas di luar rumah bagi yang sakit, dan tetap melakukan protokol kesehatan terutama di daerah atau lokasi KLB dengan menjaga jarak dan menggunakan masker.
Melansir dari laman resmi Kemenkes, difteri adalah penyakit yang menyerang selaput lendir di hidung dan tenggorokan, serta memengaruhi kulit. Penyakit yang dapat menyerang orang-orang dari segala usia ini disebabkan oleh infeksi bakteri corynebacterium diphteriae.
Bila telah memasuki tubuh, bakteri corynebacterium diphteriae akan melepaskan zat berbahaya, menyebar melalui aliran darah, dan menimbulkan lapisan abu-abu tebal. Lapisan tersebut umumnya terbentuk di area hidung, tenggorokan, lidah, dan saluran udara.
Dalam beberapa kasus, penyakit yang ditularkan melalui percikan ludah atau benda terkontaminasi dari orang terinfeksi ini dapat merusak organ lain, seperti jantung, otak, dan ginjal. Bila tidak segera ditangani, difteri dapat menimbulkan risiko kematian.
Selain lapisan abu-abu, terdapat gejala lain yang disebabkan oleh difteri, yaitu.
Sakit tenggorokan
Suara serak
Batuk
Pilek
Demam
Menggigil
Badan terasa lemas
Muncul benjolan di leher akibat pembengkakan kelenjar getah bening
Gangguan penglihatan
Keringat dingin
Sesak Napas
Jantung Berdebar
Kulit pucat atau membiru