tribun-nasional.com – Pengadilan Prancis memvonis bersalah tiga anggota kelompok sayap kanan karena berencana menyerang Presiden Emmanuel Macron . Ketiganya ditangkap pada 2018 lalu.
Dilansir Reuters, Jumat (17/2/2023), ketiga pria anggota ekstremis kanan itu dihukum mulai dari tiga hingga empat tahun penjara, dengan penangguhan masing-masing satu hingga dua tahun.
Sementara, pria keempat dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena memiliki senjata. Sedangkan terdakwa lainnya dibebaskan.
Dalam kasus ini, ada 13 terdakwa yang ditangkap dan telah diadili sejak 17 Januari. Mereka merupakan anggota grup Facegroup “Les Barjols” yang terdiri dari 11 pria dan dua wanita, berusia antara 26 dan 66 tahun.
Jaksa mengatakan anggota kelompok itu berencana menyerang presiden dengan pisau selama upacara peringatan Perang Dunia Pertama di Prancis timur pada November 2018.
Sebagai informasi penangkapan para anggota sayap kanan Prancis itu dilakukan pada 2018 lalu. Mereka ditangkap karena dicurigai berencana melakukan aksi “kekerasan” terhadap Presiden Emmanuel Macron.
Mereka ditangkap di Moselle dan Isere di wilayah timur Prancis, serta di Ile-et-Vilaine di wilayah utara negara itu, kata sejumlah pejabat.
Penangkapan terjadi ketika Macron tengah melakukan kunjungan ke lokasi eks medan pertempuran semasa Perang Dunia I di wilayah utara Prancis, untuk memperingati seratus tahun berakhirnya Perang Dunia Pertama.