tribun-nasional.com – Undang-undang (UU) Perpajakan Amerika Serikat berpotensi menyebabkan kesenjangan ekonomi antara warga AS beda ras,menurut sebuah penelitian baru-baru ini,seperti dilaporkan CNN pada Senin (20/2).
Meskipun UU perpajakan di Amerika Serikat tidak memuat ketentuan yang menargetkan kelompok rasial, UU tersebut sebenarnya dapat menyebabkan atau meningkatkan kesenjangan ekonomi antara rumah tangga warga Amerika keturunan Afrika dan keturunan kulit putih, demikian dilaporkan CNN yang mengutip sebuah penelitian.
Penelitian oleh Pusat Kebijakan Perpajakan (Tax Policy Center) yang berbasis di Washington DC menunjukkan bahwa pasangan Afrika-Amerika rata-rata menghadapi biaya pajak yang lebih tinggi terkait pernikahan daripada warga kulit putih.
“Kami menemukan bahwa pasangan kulit hitam lebih berpotensi untuk menghadapi penalti pajak penghasilan dari pernikahan dan menghadapi penalti yang lebih tinggi dibandingkan pasangan kulit putih,” kata para peneliti.
“Kami menunjukkan bahwa pola-pola ini muncul karena, dalam hal mengontrol pendapatan, pasangan kulit hitam memiliki penghasilan yang lebih setara dibandingkan pasangan kulit putih … dan karena pasangan kulit hitam lebih cenderung memiliki tanggungan,” ujar para peneliti.
Temuan itu, sebagai bagian dari penelitian yang terus berkembang, memberikan bukti “kemungkinan ketimpangan rasial dalam UU perpajakan AS”, menurut CNN.